Home > Berita > Inhu

Oknum ASN Dinas Kominfo Indragiri Hulu Ditangkap Polisi karena Bantu Suami Bisnis Narkoba

Oknum ASN Dinas Kominfo Indragiri Hulu Ditangkap Polisi karena Bantu Suami Bisnis Narkoba

Oknum ASN Dinas Kominfo Indragiri Hulu bersama suaminya di markas polisi.

Minggu, 26 April 2020 15:12 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com — Nama baik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, khususnya Dinas Komunikasi Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dicoreng oleh seorang aparatur sipil negara (ASN)-nya.

Pasalnya, oknum ASN perempuan berusia 48 tahun yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut tersebut ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Yul, demikian inisial nama ASN itu, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama sang suami. Itu sebabnya Satnarkoba Polres Inhu menggerebek rumah pasangan suami istri (pasutri) tersebut yang berada di Jalan Azki Aris, Gang M Isa, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Inhu pada Kamis (23/4/2020) kira-kira pukul 19.30 WIB. Di dalam rumah, polisi mengamankan tersangka dan suaminya, Supratno alias Kolat (54).

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan jika tersangka Yul merupakan aparatur sipil negara (ASN).

”Yul diketahui terlibat dalam perdagangan narkoba yang dijalankan oleh suaminya, Supratno," kata Misran, Ahad (26/4/2020), dilansir dari pekanbaru.tribunnews.com. Misran menjelaskan, Yul memiliki peran pencari pembeli sabu-sabu atau sebagai penghubung antara suaminya dan pembeli sabu-sabu yang mereka jual. Sementara tersangka Supratno merupakan pemain lama dalam perdagangan narkoba di Rengat.

”Tersangka Supratno sudah lama menjadi target," ujar Misran sambil menjelaskan latar belakang Supratno yang diketahui tidak pernah memiliki pekerjaan tetap selain sebagai pengedar narkoba di Rengat.

Pada saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba sebanyak enam bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,45 gram. Polisi juga menemukan barang bukti 14 butir pil ekstasi hijau berlogo S yang dibungkus di dalam tiga bungkus plastik.

Setelah ditimbang berat bruto pil ekstasi tersebut mencapai 6,19 gram. Polisi juga membawa barang bukti lain berupa, dua unit handphone, tiga pak plastik pembungkus, satu sendok pipet, dan dua unit timbangan elektrik.

Kemudian, satu unit kendaraan bermotor warna hitam dengan pelat nomor BM 3691 VY, dan uang tunai senilai Rp 1.700.000 serta satu dompet berwarna coklat. Selanjutnya seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww