Hak Jawab PT MRPR atas Berita ”Warga Pekanbaru Ini Mengaku Dirugikan PT Medco karena Lahannya Rusak akibat Pengerjaan Pipa Gas”

Hak Jawab PT MRPR atas Berita ”Warga Pekanbaru Ini Mengaku Dirugikan PT Medco karena Lahannya Rusak akibat Pengerjaan Pipa Gas”

Ilustrasi. (INTERNET)

Jum'at, 24 April 2020 18:23 WIB
Redaksi

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — PT Medco Ratch Power Riau (MRPR) memberikan hak jawab terkait berita potretnews.com hari Rabu 22 April 2020 berjudul: Warga Pekanbaru Ini Mengaku Dirugikan PT Medco karena Lahannya Rusak akibat Pengerjaan Pipa Gas.

Berikut penjelasan perusahaan seperti dikirim dalam surat hak jawab oleh Project External Relation PT MRPR, Erdiharto Nurcahyadi, Jumat (24/4/2020) sore:

1. Pemberitaan yang disampaikan oleh Bapak Dwiyana MSi yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Ibu Heriyati, mengatakan bahwa Perusahaan diduga tidak memilik Izin Lingkungan, adalah tidak benar, karena Perusahaan telah memiliki Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online System Submission (OSS) pada tanggal 8 Juli 2019, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;

2. Pemberitaan terkait bahwa Perusahaan menggunakan tanah masyarakat dan tanpa izin pemilik tanah adalah tidak benar karena Perusahaan telah mendapatkan Rekomendasi Ijin Pemanfaatan Ruang pada Ruas Jalan (RUMIJA) dan Surat Izin Melaksanakan Penggalian Jalan, juga dapat kami konfirmasi bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi dengan penggarap lahan terdampak atas jaringan pipa gas yang akan kami tanam dalam area Jalan 70 dan sebelum melakukan pembayaran kompensasi /sagu hati/tali asih kepada penggarap lahan, kami melakukan pengecekan dokumen/surat tanah dengan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tenayan Rayauntuk memastikan bahwa Perusahaan telah membayarkan kompensasi/sagu hati/tali asih tersebut kepada penggarap lahan yang sah. Kami tidak menemukan adanya penggarap lahan selain Bapak Rudi Kumala diatas tanah tersebut;

3. Pada tanggal 17 April 2020, Perusahaan telah mengundang pihak-pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan dengan itikad mediasi, yaitu Bapak Rudi Kumala, Ibu Heriyati dan Bapak Tion. Pada pertemuan itu dihadiri oleh Ibu Heriyati, Perwakilan Bapak Tion, Rudi Kumala dan juga 3 sepadan Rudi Kumala yakni Bapak Acay, Bapak Budianto, & Bapak Siahaan, dimoderatori oleh pihak Kecamatan Tenayan Raya dengan hasil diskusi bahwa pekerjaan akan terus berlanjut sementara akan dilakukan survey lapangan. Setelah itu Perusahaan juga telah memfasilitasi survei bersama pada tanggal 21 April 2020 dan pihak kecamatan akan melakukan mediasi lanjutan antar penggarap lahan.

Kami adalah perusahaan swasta yang berinvestasi di kota Pekanbaru ini adalah perusahaan yang mendukung pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pelaksana pembangunan Proyek Strategis Nasional yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No.5 tahun 2017 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Perusahaan beranggapan bahwa pemberitaan ini berisi tuduhan dari Ibu Heriyati dan Bapak Dwiyana MSi selaku kuasa hukumnya yang dapat mencemarkan nama baik Perusahaan dan dapat memberikan informasi yang menyesatkan, oleh karenanya Perusahaan dapat mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu sehubungan dengan pemberitaan tersebut.

Penjelasan Redaksi:

Berita tersebut dilansir ”potretnews.com” dari media siber ”gonews.co” terbitan Rabu, 22 April 2020 pukul 19.49 WIB, yang berjudul: Rusak Tanah Warga, PT Medco Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan.

Sebelum ”potretnews.com” menerbitkan hak jawab ini, pihak perusahaan mengaku telah menyampaikan hak jawab terhadap Redaksi ”gonews.co”. Penerbitan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan pada pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww