Warga Pekanbaru Ini Mengaku Dirugikan PT Medco karena Lahannya Rusak akibat Pengerjaan Pipa Gas

Warga Pekanbaru Ini Mengaku Dirugikan PT Medco karena Lahannya Rusak akibat Pengerjaan Pipa Gas

Lahan warga yang diduga rusak akibat pengerjaan pipa gas PT Medco. (GONEWS.co)

Rabu, 22 April 2020 20:17 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengerjaan jaringan pipa pas menuju PLTGU di Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru, tengah dikebut oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR).

Namun, mencuat kabar tak sedap karena lokasi proyek pekerjaan pipa gas tersebut yakni Jalan 70 simpang Jalan 45, merupakan tanah masyarakat yang diduga tanpa izin pemiliknya.

Tidak hanya tanah, pembangunan pipa gas tersebut juga konon tidak memiliki izin lingkungan dari pejabat yang berwenang. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi Heriyati si pemilik lahan, baik secara materi dan immaterial.

Dwiyana MSi, salah satu kuasa hukum Heriyati, mengatakan, kegiatan PT MRPR yang berkantor di Gedung Surya Dumai Pekanbaru tersebut merupakan tindakan pidana. Hal ini merujuk pada Perppu No 51 Tahun 1960.

Kemudian, perusahaan juga dianggap melanggar hak keperdataan kliennya, termasuk juga tindak pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Kita akan menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata kepada PT MRPR dan pihak-pihak yang turut membantu perbuatan melawan hukum, termasuk kita akan tuntut PT MRPR untuk membongkar jaringan pipa gas yang sudah dibangun dan memulihkan fungsi lingkungan hidup di lahan klien kami,” tandas kuasa hukum Dwiyana, usai melakukan survei ke lokasi, Rabu (22/4/2020), dilansir dari GoNews.co.

Dwiyana mengungkapkan, sebelum ini pihaknya telah beritikad baik dengan menemui bahkan menyurati PT MRPR pada tanggal 4 April 2020 agar menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum mengerjakan jaringan pipa gas.

”Tapi di lapangan, PT MRPR bersama-sama dengan kontraktornya tetap merusak tanah, pagar dan vegetasi yang ada untuk membangun jaringan pipa gas, tidak ada upaya konservasi tanah dan air di lahan yang mereka kerjakan,” sebutnya.

Dia menukas, banyak peraturan yang dilanggar oleh PT MRPR dan oleh sebab itu pihaknya akan segera menggugat. Namun melakukan upaya hukum tersebut, kliennya masih memberi kesempatan PT MRPR untuk segera membongkar pipa gas secara sukarela di tanahnya.

”Apalagi hal tersebut pasti akan kami masukkan dalam salah satu petitum: menuntut pengadilan memerintahkan PT MRPR melakukan pembongkaran pipa gas di dalam putusan sela," ucapnya.

Pada kesempatan itu Dwiyana mengutip isi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, ”Setiap orang berhak mempertahankan hidupnya, hidup secara aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, demikian juga Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UU".

Sementara itu, Heriyati sebagai pemilik tanah 3 hektar di Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayanraya Jalan 70 simpang Jalan 45 Pekanbaru membenarkan lahannya digunakan PT Medco memasang jaringan pipa gas.

”Tanah itu sudah saya milki sejak 2009 dengan surat SKGR dulu Kelurahan Tebingtinggi Okura Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Dibeli dari Pak Norman anak dari Komaruddin, RW Sudirman. Lurahnya Abdurahman. Tercatat nomor Register 441/590/LS/2009 tanggal 10 Juni 2009," ujar Heriyati.

Terpisah, penanggung jawab pekerjaan pemasangan pipa gas PT Medco di lapangan, Murtala yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pipa gas tersebut adalah milik PT Medco.

Namun ketika ditanya mengenai perizinan lingkungan, Murtala menganjurkan agar wartawan mengonfirmasi ke PT Medco karena dia hanya mengerjakan pemasangan pipa gas saja. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww