Home > Berita > Siak

ASN Pemkab Siak yang Nekat Mudik Siap-Siap Kena Sanksi

ASN Pemkab Siak yang Nekat Mudik Siap-Siap Kena Sanksi

Bupati Siak, Alfedri.

Kamis, 23 April 2020 17:34 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil maupun tenaga honorer di Kabupaten Siak, Riau, yang nekat mudik bakal kena sanksi administrasi.

Agar hal itu tak terjadi, Bupati Siak Alfedri mengingatkan seluruh ASN di pemkab setempat untuk tidak mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020.

”Tentu akan ada sanksinya sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri," kata Alfedri kepada potretnews.com, di Siak, Kamis (23/4/2020).

Alfedri menyebut, Presiden Jokowi dan Menteri PANRB juga sudah mengeluarkan kebijakan tentang itu. Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat ini dia akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN dan honorer agar tidak mudik, terkhusus yang balik kampung ke zona merah transmisi lokal. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

”Memang saat ini kebanyakan ASN kita bekerja dari rumah. Tapi tetap membuat laporan. Kalau tidak buat laporan, tentu sama dengan tak masuk kerja satu hari,” ucapnya.

Menurut dia, sesuai dengan Perbup Siak tentang Kedisiplinan Pegawai, setiap pegawai yang tidak masuk kerja dilakukan pemotongan gaji 5 persen

”Kalau satu hari tak masuk kerja dipotong gaji 5 persen. Jadi, jika ada pegawai yang tetap nekat mudik, tentu tidak ada membuat laporan selama mereka balik kampung. Artinya tetap juga ketahuan jika pun balik secara sembunyi-sembunyi,” tandasnya. ***

Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww