PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Mulai hari ini, Senin (23/9/2019), Gubernur Syamsuar, menetapkan Status Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau. Keputusan itu diambil menyikapi makin pekatnya kabut asap dan kualitas udara di daerah ini masuk kategori berbahaya dalam beberapa hari terakhir. ”Status ini akan berlaku sampai 30 September 2019,” tandas Syamsuar saat konferensi pers di Media Center Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, pagi tadi.
Menurut gubernur yang saat memberi pernyataan didampingi Wakil Gubernur Riau Edy Nasution, Pj Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri, dan Karo Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau Firdaus, pihaknya segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menyikapi persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.”Saat ini kita sudah memiliki rumah singgah yang tersebar di berbagai tempat. Masyarakat bisa memanfaatkan ini sampai situasi udara membaik," kata Syamsuar kepada sejumlah wartawan termasuk
potretnews.com.Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Paragraf 1 mengenai keadaan darurat, sebagaimana disebutkan pada Pasal 26:(1)
Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka:
Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional.Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.(2)
Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik. ***