Jajaran Polsek Perhentianraja berhasil meringkus dua pelaku pencurian mobil, Rabu (4/11/2026). (Foto: POLRES)BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Personel Polsek Perhentianraja, Polres Kampar, Riau, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian satu unit mobil milik Hendra Kurniawan (38), warga Desa Sialangkubang, Kecamatan Perhentianraja.
Dua pelaku berinisial IL (21) dan AG (21) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (4/11/2026).
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Hang Tuah, Desa Sialangkubang. Ironisnya, pelaku berinisial IL ternyata merupakan keponakan korban yang bersekongkol dengan AG untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentianraja Iptu Okto Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil di garasi rumahnya pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.âAlhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kami amankan," ujar Okto.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh adik perempuan korban yang mendapati garasi dalam keadaan kosong. Mobil berwarna putih milik korban sudah hilang dari tempatnya. Setelah diperiksa, kunci kontak mobil yang digantung di samping kulkas beserta STNK asli juga telah raib. Korban pun menduga pelaku adalah orang yang sudah mengenali situasi dalam rumah.Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menemukan indikasi pencurian pendahuluan pada Sabtu (31/10/2026). Saat itu, korban sempat mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Diduga kuat, pelaku telah mengambil BPKB mobil dan kunci kontak cadangan pada hari tersebut sebelum melancarkan aksi utamanya.Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp263 juta. Setelah menerima laporan, tim penyidik mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya kerusakan pada pintu maupun jendela rumah korban.Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, diketahui mobil bernomor polisi BM 1540 ZG tersebut dibawa kabur pelaku pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.Petugas kemudian mencurigai IL karena kerap berkunjung dan memahami seluk-beluk rumah korban. Tak lama berselang, polisi menerima informasi bahwa mobil curian tersebut berada di sebuah showroom di Pekanbaru.
Dipimpin oleh Iptu Okto bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto, petugas bergerak ke lokasi. Pihak showroom mengaku membeli kendaraan tersebut dari seseorang berinisial AG.Dugaan keterlibatan IL makin menguat setelah petugas memeriksa ponsel milik IL dan menemukan bukti transfer uang sebesar Rp100 juta dari AG. Petugas langsung mengejar AG yang terlacak berada di Dusun Kampungmedan, Desa Sungailipai, Kecamatan Gunungsahilan.AG berhasil ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai Rp18 juta yang diduga sisa hasil penjualan mobil. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentianraja.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***