Mantan Pejabat Bank Riau Kepri Pangkalankerinci Jadi Tersangka Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar

Mantan Pejabat Bank Riau Kepri Pangkalankerinci Jadi Tersangka Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar

Ilustrasi. (INTERNET)

Senin, 09 September 2019 16:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, senilai Rp1,2 miliar.

”Iya, penyidik telah menetapkan dua tersangka pada pekan lalu,” ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (9/9/2019).

Adapun para tersangka itu, disampaikan Mupidauan, berinisal FZ selaku mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalankerinci dan Z selaku pihak penerima kredit dari PT Dona Warisman Bersaudara. ”Tersangkanya FZ dan Z,” sebut mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Saat ini, lanjut Muspidauan, penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara pada tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah atau tahap I. ”Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk merampungkan berkas perkara tersangka,” pungkas Muspidauan.

Penanganan perkara yang terjadi di perusahaan berplat merah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Agustus 2019. Ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur.

Dalam tahap penyidikan, Korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Ade Roshan yang merupakan pegawai BRK dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Lalu, sejumlah pejabat BRK Cabang Pangkalan Kerinci, seperti Faizal Syamri selaku Pimpinan Cabang (Pimcab), Ahmadi Syamsul selaku Pimpinan Seksi (Pimsi) Operasional dan Pelayanan Nasabah, dan Sasnobon Pimsi Pemasaran.

Selanjutnya, Riski Sanjaya dari PT Askrindo Cabang Pangkalan Kerinci, dan Notaris Reni Mayoni. Kemudian, Yurico Pratama dan Yanuar, masing-masing selaku analis kredit, dan Muhammad Abdillah selaku admin kredit. Kemudian itu, juga terdapat nama Ujang Azwar dan Yuliana. Mereka masing-masing menjabat selaku Direktur dan Komisaris PT Dona Warisman Bersaudara.

Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalanperinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara pada tahun 2017 lalu. Disinyalir, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Belakangan diketahui kredit itu macet. ***

Berita ini telah tayang di riaupos.co dengan judul "Kejati Riau Tetapkan Mantan Pejabat BRK Tersangka Kredit Macet"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww