PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dewan Pers mengingatkan media massa agar berhati-hati menulis terkait kasus anak. Padahal, media ikut bertanggung jawab menjaga kondisi kejiwaan anak di masa depan.
Seruan itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan tatkala menjadi pembicara pada Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) di Hotel Novotel Pekanbaru, Kamis (22/8/2019).
Asep yang merupakan Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers mengatakan, dalam merilis berita tentang kasus anak, identitas anak harus dirahasiakan, baik itu nama anak, nama anak sebagai saksi, nama orang tua, dan juga saksi anak. Serta, merahasiakan segala sesuatu yang bisa menjurus keingintahuan pembaca terhadap identitas anak.”Tunjukkanlah sikap empati, simpati, jangan malah anak menjadi traumatik. Dengan merahasiakan identitas anak, akan melindungi anak. Wartawan jangan memberitakan dengan deskriptif bersifat seksual, dan sadistis," kata Asep.Dia juga mengimbau wartawan untuk tidak mencari hal-hal yang di luar kapasitas anak. Baik itu berita kematian, perceraian orang tua, kekerasan, dan pelecehan. "Anak itu berada dalam perlindungan. Tidak boleh sengaja menggali-gali informasi," tandasnya.
Namun menurut Asep, apabila ada pelanggaran terkait berita perlindungan anak, maka Dewan Pers akan berusaha memproses sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.Sebelumnya, dalam kegiatan yang sama, Staf Ahli Menteri Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) Rini Handayani dalam pemaparannya menjelaskan biasanya anak yang selalu dibicarakan usia antara 3 hingga 16 tahun. Padahal yang dinamakan anak itu adalah anak sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun.”Visi dan misi kita membangun SDM yang unggul. Bila semua pihak melakukan perlindungan terhadap anak, maka 10 tahun mendatang SDM unggul akan bisa terwujud,” ujar Rini.Sosialisasi yang digelar Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) RI ini diikuti para ketua organisasi pers, pemimpin redaksi, dan
stakeholder terkait.Tahun ini, Riau merupakan provinsi terakhir yang dipilih Dewan Pers tempat pelaksanaan sosialisasi PPRA. Kegiatan serupa sudah duluan digelar di DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan NTT, dan Sulawesi Selatan.
Adapun 12 Pedoman Pemberitaan Ramah Anak berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/ Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, yakni;1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. ***