Lima Provinsi dan 3 Kabupaten/Kota Tetapkan Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan, Riau Kali Pertama

Lima Provinsi dan 3 Kabupaten/Kota Tetapkan Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan, Riau Kali Pertama

Helikopter menjatuhkan air dari udara untuk membantu proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan. (ILUSTRASI/REPUBLIKA)

Rabu, 31 Juli 2019 09:33 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mencatat delapan daerah telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Status siaga ditetapkan akibat ancaman kekeringan dengan risiko sedang hingga tinggi di 2019 ini.

”Ada lima provinsi dan tiga kabupaten/kota se-Indonesia," kata Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK Dody Usodo seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2019).

Daerah pertama, Riau. Mereka menetapkan status siaga darurat terhitung mulai 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 atau 255 hari. Kedua, Kalimantan Barat yang menetapkan status siaga darurat mulai 12 Februari hingga 31 Desember 2019 atau 323 hari.

Ketiga, Sumatera Selatan dengan masa siaga darurat mulai 8 Maret hingga 31 Oktober 2019 atau 237 hari. Keempat, Kalimantan Tengah terhitung mulai 28 Mei hingga 26 Agustus 2019 atau 91 hari. Kelima, Kalimantan Selatan terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Oktober 2019 atau 153 hari.

Keenam, Kota Dumai mulai 13 Februari hingga 31 Mei 2019 atau 108 hari. Ketujuh, Kabupaten Sambas mulai 1 Februari hingga 31 Des 2019 atau 334 hari.

Kedelapan, Ogan Komiring Ilir. Dody mengatakan penetapan status siaga darurat ditindaklanjuti dengan pengaktifan satuan tugas (Satgas) penanganan bencana akibat asap Karhutla.

Total satgas yang disiagakan mencapai 1.502 personel. "Satgas itu sudah diturunkan di beberapa provinsi di antaranya Riau, Sumatra Selatan, kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," jelas Dody. ***

Berita ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Delapan Daerah Tetapkan Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww