Jualan Buaya hingga Macan Akar di Media Sosial, Warga Dumai dan Rokan Hilir Ditangkap

Jualan Buaya hingga Macan Akar di Media Sosial, Warga Dumai dan Rokan Hilir Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di media sosial, Rabu (31/7/2019). (KOMPAS)

Rabu, 31 Juli 2019 16:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Dua orang pelaku ditangkap melalui patroli siber. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, dua orang pria yang diamankan berinisial JM, warga Kota Dumai dan IG, warga Kabupaten Rokan Hilir.

”Kedua pelaku ditangkap di pelataran salah satu hotel di Pekanbaru pada Selasa (30/7/2019) dini hari. Pelaku ditangkap hendak melakukan transaksi beberapa ekor satwa yang dilindungi," ungkap Sunarto pada wartawan dalam konferensi pers di Dit Reskrimsus Polda Riau, Rabu (31/7/2019).

Dia menyebutkan, satwa dilindungi yang diamankan dari dua pelaku, yakni dua ekor anak buaya, 1 ekor macan akar, 3 ekor kancil, 20 ekor burung betet, 3 ekor burung nuri tanao, dan 1 ekor kukang. Kemudian, ada 1 ekor beruk yang tidak dilindungi.

”Ada juga yang sudah mati 1 ekor kancil dan 2 ekor butung betet," sambung Sunarto. Satwa dilindungi yang diamankan ini, tambah dia, akan diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengungkapkan, penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi berawal dari patroli siber atau maya.

”Kami menemukan akun media sosial Facebook atas nama Jimmy Dumai Riau, yang menawarkan satwa dilindungi," ungkap Gideon. Setelah diselidiki, lanjut dia, kedua pelaku akan melakukan transaksi satwa dilindungi di wilayah Pekanbaru.

Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan. Gideon menyebutkan, pelaku sudah enam bulan menggeluti bisnis penjualan satwa dilindungi. Selain menjual, pelaku juga membeli dari pelaku yang menangkap satwa dilindungi tersebut.

”Mereka juga beli. Kemudian di jual lagi ke wilayah Pekanbaru, Sumatera Barat dan Medan. Terakhir pelaku mengaku menjual seekor elang seharga Rp1,5 juta," kata Gideon.

Kedua pelaku, sebut dia, dijerat denga Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ”Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Gideon.

Sementara itu, Sekretaris BBKSDA Riau Suharyono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Riau, yang telah mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut.

”Untuk selanjutnya, satwa-satwa dilindungi ini akan kita lakukan pemeliharaan terlebih dahulu. Di BBKSDA Riau ada kandang rehalibitasi satwa," kata Suhartono pada wartawan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu.

Seluruh satwa ini, kata dia, akan diperiksa oleh tim medis satwa BBKSDA Riau. Setelah dipastikan kondisi baik, satwa-satwa tersebut akan dikembalikan ke habitatnya. ***

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Tawarkan Buaya hingga Macan Akar Lewat FB, 2 Pria Ditangkap"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww