Home > Berita > Riau

Hearing Belum Ada Titik Temu, MPKS Minta Dewan Siak Surati Pemkab Hentikan Sementara Kegiatan Koperasi BUTU di Lahan TORA

<i>Hearing</i> Belum Ada Titik Temu, MPKS Minta Dewan Siak Surati Pemkab Hentikan Sementara Kegiatan Koperasi BUTU di Lahan TORA

Suasana hearing di DPRD Siak.

Selasa, 30 Juli 2019 00:23 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi II DPRD Kabupaten Siak membahas soal koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) menemui jalan buntu, Senin (29/7/2019). Rapat melibatkan ormas Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), LSM LIRA, Pekat IB, Camat, penghulu kampung (kades), masyarakat dan pihak Pemkab Siak belum ada solusi.

Hearing dilaksanakan lantaran ormas dan LSM di Siak menilai adanya permasalahan terhadap pengelolaan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dikelola oleh Koperasi BUTU.

Pihak Koperasi BUTU memaparkan dan diakui BPN Siak, dari 4000 hektar lahan TORA bekas PT MAG yang tersebar di 9 Kampung masuk 3 kecamatan di Kabupaten Siak, seluas 1488 hektar sudah digarap oleh pihak koperasi.

Kendati rapat dihadiri langsung Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua Sutarno SH, rapat belum ada titik temu hingga akhirnya dijadwalkan hearing lanjutan oleh Komisi II DPRD Siak. "Sepertinya, belum ada titik temu permasalahan ini. Jadi, hearing ini selesai sampai sini saja, akan kita jadwalkan hearing lanjutan," kata Ketua Komisi II DPRD Siak, Toha Nasruddin.

Mendengar putusan itu, Ketua MPKS Wan Hamzah kecewa. Ia menilai Dewan Siak terkesan berpihak kepada pihak koperasi bukan masyarakat.

"Jelas kecewa. Seharusnya, Hearing ini ada titik temu. Kita hanya mempertanyakan kepada pihak koperasi, hasil kayu yang dikelola di atas lahan TORA itu apakah sudah diberikan kepada masyarakat? Berapa yang diberikan? Bagaimana mekanisme pemberiannya? dan memperlihatkan bukti-buktinya, kan itu saja. Kok malah ada hearing lanjutan," ucap Wan Hamzah.

Sebab, lanjut Wan Hamzah, selama proses penggarapan kayu di atas lahan TORA tersebut terdengar kabar tidak sedap. Belum lagi, hingga saat ini masyarakat belum mengetahui dimana letak lahan mereka.

"Ada pula kita dengar kayu dikelola oleh koperasi sebelum sertifikat TORA diterbitkan. Maka itu di hearing ini dibuktikan kebenarannya dengan memperlihatkan bukti-bukti. Saya merasa dewan yang terhormat ini sudah 'masuk angin' ni. Kalau tidak, sebelum masalah ini kelar, kita harap Dewan surati Pemkab Siak hentikan semua kegiatan Koperasi BUTU di lahan TORA tersebut," tandas Wan Hamzah.

Hal senada juga diungkapkan pengurus MPKS yang juga tokoh pemuda Kabupaten Siak Rolis Mukhtar SH, bahwa Komisi II DPRD Siak terkesan memihak koperasi BUTU.

Terlihat kata Rolis, pertanyaan pihaknya dan LSM kepada pihak koperasi selalu dimentalkan oleh pimpinan Komisi II DPRD Siak. Bahkan, Rolis merasa geram ketika hendak intruksi ketua Komisi langsung menutup rapat.

"Kalau gitu kan timbul kecurigaan kita. Ada apa ini semua?. Kita hanya minta kejelasan kok kepada penghulu kampung benar engak pertonnya diberi Rp40 ribu ke masyarakat. Apa sudah disalurkan atau gimana," tanya dia.

Jika persoalan Rp40 ribu tersebut terbukti nanti ada permainan, Rolis mengatakan, pihaknya berharap pemerintah tindak tegas dalam persoalan ini.

"Ini demi kepentingan masyarakat. Kalau memang tak ada permasalahan, kan tinggal dibuktikan saja. Ngapain pula harus dibuat hearing lanjutan," ujar Rolis.***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww