Home > Berita > Riau

Miris! Selain Ditarik Sertifikat, Warga Kampung Kotoringin Siak Juga Tak Diberitahu Letak Tanah Objek Reforma Agraria yang Diberikan Pemerintah

Miris! Selain Ditarik Sertifikat, Warga Kampung Kotoringin Siak Juga Tak Diberitahu Letak Tanah Objek Reforma Agraria yang Diberikan Pemerintah

Hearing di DPRD Siak soal Koperasi BUTU.

Kamis, 25 Juli 2019 20:50 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Sejumlah warga Kampung Kotoringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, mengaku belum mengetahui letak Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diberikan pemerintah. Padahal, sertifikat hak milik (SHM) telah diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Desember 2018 lalu.

Hal ini terungkap, Kamis (25/7/2019) saat rapat dengar pendapat (hearing) antara masyarkat, ormas dan LSM dengan Komisi II DPRD Siak.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui letak Tora itu. Kalau memang lahan itu untuk masyarakat, tunjukkan dimana letaknya. Biar bisa kami gunakan untuk meningkatan perekonomian," kata Mulyadi, warga Kampung Kotoringin.

Pada dasarnya, kata Mulyadi, sertifikat itu diberikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal ini kata dia, disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat pembagian SHM di Pekanbaru.

"Kami dengar sendiri Pak Jokowi menyampaikan itu. Tapi apa daya, hingga saat ini letak lahan itu tak diberitahu, kayunya pun mungkin sudah diambil," ujar Mulyadi.

Bahkan, Mulyadi menambahkan, waktu itu usai presiden membagikan sertifikat, pihak BPN meminta penerima SHM mengumpulkannya kembali. "Penjaminnya penghulu kampung. Tak kami bawa pulang sertifikat yang diberikan tu," ungkap Mulyadi.

Di Kampung Kotoringi, lahan TORA yang dibagikan seluas 717 hektar dari 900 hektar yang ada. Sementara jumlah KK di kampung itu hanya 451 KK. "Jadi kita berharap, semua warga mendapatkannya. Jangan dipindah-pindah. Kabarnya, ada warga kita yang dapat di Pusako. Kan heran ini," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan warga Kampung Kotoringin lainnya, Syahril, bahwa pihak pemerintah Kampung Kotoringin tak pernah menjelaskan kepada warga letak lahan tersebut.

"Kami tak pernah mendapat kejelasan mengenai letak lahan tersebut. Maka itu, dengan diadakannya hearing ini kami pertegas, jika belum jelas juga letak lahan Tora untuk kami, maka kami akan lakukan aksi. Sebab kita semua sudah jenuh," kata Syahril.

Untuk diketahui, semua permasalahan ini terungkap saat hearing antara masyarkat, ormas, Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) dan LSM dengan Komisi II DPRD Siak.

Sayangnya tak satu pun pihak Koperasi BUTU nongol di hearing tersebut. Mereka hanya mengirimkan selembar surat ke pimpinan DPRD Siak tak dapat mengahdiri hearing ini. Hearing digelar awalnya karena adanya dugaan terhadap pengelolaan kayu yang berada di atas lahan TORA yang dikelola oleh Koperasi BUTU.

Koperasi BUTU mengelola lahan TORA di beberapa wilayah di Kabupaten Siak. Seperti di Kampung Sungailimau, Kotoringin, Sungaibarbari, Pebadaran, Pusako, Telukmesjid, Mengkapan, Lalang dan Bunsur. Sementara saat ini yang mencuat ke publik permasalahan lahan yang terletak di Kampung Kotoringin dan Sungaibarbari.

Persoalan Koperasi BUTU ini sangat menarik perhatian masyarakat Kabupaten Siak. Sebab, koperasi mengelola kayu di atas lahan TORA sejak Juli 2018. Itu jauh sebelum SHM dibagikan ke masyarakat oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2018 di Pekanbaru.

Dari data yang diperoleh potretnews.com, sepanjang bulan Oktober dan November 2018 koperasi Butu telah berhasil mengelola, menebang dan menjual kayu akasia tersebut sebanyak 47.085 ton. Data kontrol Timbangan Distrik Siak menunjukkan pada bulan Oktober 2018 Koperasi BUTU berhasil menebang kayu akasia dengan tonase seberat 14.829,6 ton, dan pada bulan November sebanyak 25.091,2 ton.

Sementara itu, berdasarkan dari data timbangan Mill Koperasi BUTU mendapatkan total produksi dan penalty sebanyak 19.280,6 ton pada bulan Oktober 2018, dan di bulan berikutnya sebanyak 27.894,6 ton. Angka tonase pada 2 bulan pengelolaan kayu akasia di lahan TORA tersebut menunjukkan bahwa Koperasi BUTU telah memperjual belikan kayu tersebut jauh sebelum SHM masyarakat dibagikan.

CATATAN: Hingga diterbitkan potretnews.com, berita ini belum terkonfirmasi ke pihak Koperasi BUTU dan Pemerintah Kampung Kotoringin.***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww