Home > Berita > Umum

Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Rokan Hilir, Eks GM Hutama Karya Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Rokan Hilir, Eks GM Hutama Karya Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang putusan eks GM PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. (DETIKCOM)

Jum'at, 26 Juli 2019 17:10 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mantan General Manager (GM) Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

"Menyatakan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).

Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim mengatakan, Budi melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk kepentingannya dengan membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kemudian Budi juga melakukan subkontrak pekerjaan tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK). Hakim menilai perbuatan Budi dilakukan bersama Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri atau PPK, Dudy Jocom menyalahgunakan kewenangan.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan tugasnya selaku General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya mengatur lelang tanpa persetujuan PPK. Terdakwa bersama Dudy Jocom melakukan pengaturan lelang proyek IPDN dan berjanji memberikan fee kepada PPK," kata hakim.

Perbuatan Budi itu diyakini hakim menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom Rp 5,3 miliar, Bambang Mustaqim Rp 500 juta, Hendra Rp 4 miliar, Sri Kandiyati Rp 300 juta, Mohammad Rizal Rp 510 juta, Chaerul Rp 30 juta, dan Sutidjan Rp 500 juta.

Selain itu, memperkaya PT HK sebesar Rp 40,8 miliar, CV Prima Karya Rp 3.3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 265 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79,4 juta.

Perbuatan Budi itu merugikan negara sebesar Rp 56,9 miliar atas proyek pembangunan kampus IPDN itu.

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Budi membayar uang pengganti Rp 1 miliar karena terdakwa sudah menggantinya selama persidangan.

Selain itu, hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Budi karena memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Budi dinilai hakim mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan mempunyai peran yang kecil dalam perkara ini.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencemarkan nama baik perusahaan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masuk pelaku justice collaborator. ***

Berita ini telah tayang di detik.com dengan judul "Korupsi Proyek IPDN, Eks GM Hutama Karya Divonis 5 Tahun Penjara"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Umum
wwwwww