Home > Berita > Rohil

KPK Kabulkan Permohonan Terdakwa Korupsi Proyek IPDN Rokan Hilir Jadi Justice Collaborator

KPK Kabulkan Permohonan Terdakwa Korupsi Proyek IPDN Rokan Hilir Jadi <i>Justice Collaborator</i>

General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dituntut hukuman 7 tahun penjara. (MERDEKA)

Selasa, 16 Juli 2019 10:49 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan mantan General Manager Bangunan PT Hutama Karya (HK), Budi Rachmat Kurniawan menjadi Justice Collaborator (JC). Budi merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumatra Barat dan Riau.

”Kami berpendapat permohonan JC dapat dikabulkan karena terdakwa memenuhi syarat," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2019.
 
Jaksa menyebut ketentuan mengenai pemberian status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011. Dalam surat itu disebutkan status JC diberikan kepada terdakwa yang merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi, tapi bukan pelaku utama.

Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatannya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. Budi dinilai memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

”Terkait permohonan terdakwa untuk menjadi 'justice collaborator', terdakwa bukanlah pelaku utama, mengakui dan menyesali perbuatannya, konsisten saat memberikan keterangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi dan membantu menemukan kebenaran materiil sehingga permohonan 'justice collaborator' terdakwa dapat dikabulkan," kata jaksa Wawan.
 
Jaksa juga menilai keterangan-keterangan Budi telah membantu KPK dalam membongkar peran setiap pelaku dalam kasus ini. Sementara peran Budi sendiri dinilai tak terlalu signifikan.
 
Meski begitu, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Budi dijatuhi pidana tambahan membayar Rp1,045 miliar sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara akibat perbuatan rasuah yang dilakukanya.
 
Perbuatan Budi dianggap merugikan negara Rp56,913 miliar. Dengan rincian kerugian akibat pembangunan Gedung Kampus IPDN Riau di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak Rp22,109 miliar dan pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumatera Barat di Kabupaten Agam senilai Rp34,804 miliar.
 
Budi juga telah dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Budi sendiri memperkaya diri seluruhnya berjumlah Rp1,045 miliar.
 
Budi turut memperkaya orang lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom sebanyak Rp5,325 miliar dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim sebesar Rp500 juta.
 
Kemudian, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Sri Kandiyati Rp300 juta, Hendra sebesar Rp4 miliar, Mohamad Rizal Rp510 juta, Chaerul Rp30 juta dan Sutidjan Rp500 juta. Budi juga turut memperkaya korporasi yaitu PT Hutama Karya sejumlah Rp40,856 miliar, CV Prima Karya Rp3,343 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp265,711 juta dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp79,403 juta.
 
Budi dianggap bersalah berdasarkan berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Berita ini telah tayang di medcom.id dengan judul "KPK Kabulkan JC Eks Petinggi Hutama Karya"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww