32 Warga Pekanbaru Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, KTP Disita sampai Bayar Denda
![]() |
Oknum pengendara yang kedapatan membuang styrofoam di tepi Jalan Jendral, Kota Pekanbaru. Tim Gakkum DLHK Pekanbaru sudah mengamankan puluhan pelaku buang sampah sembarangan. |
Saat ini tim sudah menindak 32 orang yang buang sampah seenaknya. Satu di antaranya terciduk buang sampah sembarangan di Jalan Jendral, Kota Pekanbaru, Rabu (24/7/2019).
Informasi yang diperoleh media, pengendara membuang sampah styrofoam tepi jalan. Petugas langsung menindaknya. Mereka menyita KTP pelaku hingga pelaku bayarkan denda.
Petugas juga sempat mendapati pelaku yang bakar sampah sembarangan. Pelaku berada di sebuah pabrik roti kawasan Kulim. ”Jadi kami tidak cuma menindak yang buang sampah sembarangan, tapi mereka yang bakar sampah sembarangan juga ditindak," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian, Rabu (24/7/2019).
Menurutnya, petugas tidak segan menyita KTP para pelaku buang sampah sembarangan.Walau sempat ada perlawanan dari sejumlah pelaku. Mereka tidak jarang mendapat makian dari para pelaku yang keberatan ditindak. Ia menilai penindakan ini memang ada perlawanan di lapangan.
Banyak pelaku yang keberatan didenda oleh petugas. Besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu.
Ia juga ingatkan masyarakat buang sampah tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada. Masyarakat bisa membuangnya sesuai jadwal yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. ***
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Terciduk! 32 Orang Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, KTP Disita Sampai Bayar Denda"
Editor:
Akham Sophian

























