Home > Berita > Riau

Bawaslu Riau Ingatkan Pengawas Pemilu: Mengotak-atik Perolehan Suara Dipidana dan Denda Rp12 Juta

Bawaslu Riau Ingatkan Pengawas Pemilu: Mengotak-atik Perolehan Suara Dipidana dan Denda Rp12 Juta

Ilustrasi/INTERNET.

Minggu, 21 April 2019 23:58 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com  - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu agar berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah. Pasalnya, pasca-hari ketempat pencoblosan pemilu serentak tahun 2019, sejumlah masyarakat meminta kepada Bawaslu Riau melakukan pengawasan hasil dan rekap pemungutan suara dari TPS.

"Ini terlihat dari alotnya pleno rekapitulasi di tingkat PPK, serta banyaknya caleg yang cemas," kata Rusidi, Ahad (21/4/2019).

Karena itu Rusidi meminta kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota memastikan hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak berubah dari tiap TPS di wilayahnya. Rusidi juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk tetap menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 505.

Dalam pasal itu, kata Rusidi, menegaskan baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selanjutnya, lanjut Rusidi, pada Pasal 504 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 Ayat 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan, siapapun termasuk penyelenggara (KPU, Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan mengubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana," kata dia.

Untuk itu, Rusidi mengingatkan agar pengawas, penyelenggara, dan peserta pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi terciptanya Pemilu yang jujur, bersih dan adil. ***

wwwwww