Investor Korea Siapkan 20 Juta Dolar AS untuk Bangun Pabrik Kertas di Teknopolitan Pelalawan

Investor Korea Siapkan 20 Juta Dolar AS untuk Bangun Pabrik Kertas di Teknopolitan Pelalawan

Perwakil tiga perusahaan asal Korea Selatan melakukan pertemuan bersama jajaran Pemda Pelalawan di ruang rapat Sekolah Tinggi Teknogi Kelapa Sawit Indonesia (ST2KSI), Selasa (9/4/2019) sore lalu/TRIBUNNEWS.

Rabu, 10 April 2019 14:45 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Perusahaan Korea menganggarkan 20 juta dolar Amerika Serikat untuk membangun pabrik pabrik kertas di areal Teknopark Pelalawan, Riau. Rencana itu disampaikan melalui pertemuan awal yang digelar, Selasa (9/4/2019) di gedung Sekolah Tinggi Teknologi Kepala Sawit Indonesia (ST2KSI) di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Setelah pertemuan dengan perwakilan ketiga perusahaan yang membidik investasi di di Teknopolitan yakni PT Jin Bang Internasional, PT Soban, dan PT Tianjintime.co Ltd.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan menunggu kelanjutan informasi dari para perwakilan yang hadir.

”Iklim investasi kita akan semakin bagus jika ini benar-benar terjadi. Sepertinya memang mereka tertarik untuk menanamkan modalnya," beber Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani, Rabu (10/4/2019).

Budi Surlani menjelaskan, teknologi pengolahan tandan kosong (tankos) menjadi bahan baku pembuatan baru pertama kali ini didirikan pabriknya.

Penerapan teknologi kelas tinggi ini akan menjadi percontohan bagi daerah dan bahkan negara lain.

"Saya dengar kemarin sekilas jika nilai investasinya mencapai 20 juta USD untuk mendirikan satu pabrik," jelas Budi Surlani.

Sedangkan lahan yang dibutuhkan untuk satu pabrik hanya lima hektar saja dengan posisinya yang strategis berdekatan dengan pasokan air, yang paling dekat yakni Sungai Kampar.

Selain itu pemda berjanji akan memberikan ruang bagi perusahaan asal Korea itu dalam hal pengurusan izin-izin yang dibutuhkan dalam mendirikan pabrik.

”Yang pastinya dalam hal Amdal itu tak bisa ditawar-tawar. Harus lengkap dan sesuai prosedur berlaku. Itu tadi kesepakatan pertemuan," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww