Home > Berita > Umum

Korban Pinjaman Online di Riau Terus Berjatuhan, LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan

Korban Pinjaman Online di Riau Terus Berjatuhan, LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan

Ilustrasi.

Kamis, 04 April 2019 18:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Aplikasi pinjaman makin menjamur dan memudahkan orang untuk meminjam uang, hanya lewat handphone saja. Namun faktanya, makin banyak orang yang terjerat hutang pada fintech (financial technology) peer-to-peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (Pinjol)

Membayar tagihan pinjaman memanglah kewajiban yang harus dilaksanakan nasabah. Namun bermacam cara dilakukan oleh perusahaan pinjol untuk menagih pembayaran kepada nasabah sehingga melanggar HAM dan bertentangan dengan hukum.

Mulai dari perusahaan pinjol yang mengakses data pribadi nasabah yang ada dalam smartphone nasabah seperti kontak, foto hingga video.

Setelah informasi tersebut diakses, kemudian digunakan untuk menagih hutang dengan pengancaman, mempermalukan dengan cara menyampaikan hutang kepada pihak lain, teror dengan membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga dan kolega nasabah yang kemudian informasi tersebut disebar ke dalam grup tersebut hingga di beberapa daerah ada tindakan pelecehan seksual dialami oleh nasabah.

YLBHI-LBH Pekanbaru berinisiatif membuka posko pengaduan terkait dengan layanan pinjaman online yang terjadi di Riau. Posko berlokasi di Kantor LBH Pekanbaru, Jalan Kuda Laut No. 21, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Posko tersebut dibuka atas banyaknya korban pinjol yang datang mengadu ke LBH Pekanbaru. Sampai saat ini sudah ada 9 (sembilan) pelapor yang telah mengadukan permasalahannya terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan pinjol.

Kesembilan orang ini mewakili puluhan orang yang tergabung dalam beberapa grup WhatsApp korban pinjol di Riau.

Berdasarkan pengaduan tersebut pelanggaran yang mereka rasakan memiliki beberapa persamaan temuan awal yang kami identifikasi seperti; (1) tiap nasabah memiliki paling sedikit 8 (delapan) aplikasi pinjol, (2) potongan di awal yang besar berkisar 15% – 40% (3) jangka waktu pengembalian yang singkat berkisar 3-7 hari (4) bunga pinjaman yang tinggi.

Hal itulah menjadikan nasabah pinjol terjerat masalah selanjutnya dan berputar-putar di pusaran dan lilitan hutang pinjol.

Adapun berdasarkan pengaduan tersebut, LBH Pekanbaru mendapati temuan awal sebagai berikut;

1. Penagihan dengan berbagai cara yakni; mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah dan melakukan pelecehan seksual;

2. Penagihan tanpa kenal waktu seperti penagihan tengah malam atau subuh hari;

3. Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/ peminjam (kepada rekan kerja, keluarga, pacar, mertua, dan orang terdekat lain) yang berarti Perusahaan Pinjol telah mengakses ke kontak konsumen/peminjam dan menggunakannya tanpa izin nasabah;

4. Pengambilan data pribadi (kontak, foto, video dan dokumen lainnya) di smartphone nasabah;

5. Alamat kantor Perusahaan Pinjol yang tidak jelas;

6. Nomor pengaduan Perusahaan Pinjol yang tidak selalu tersedia;

7. Beberapa Perusahaan Pinjol belum terdaftar dan berizin dari OJK;

8. Aplikasi Pinjol yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen atau peminjam selama berhari-hari, namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.

Posko pengaduan masyarakat terkait pinjol di Riau ini dibentuk agar nasabah pinjol yang ada di Riau dapat mengadukan permasalahannya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pinjol.

Nantinya seluruh pengaduan yang ada LBH Pekanbaru akan digunakan untuk mendorong penegakan hukum terkait pelanggaran perusahaan pinjol seperti akses informasi tanpa izin yang bertentangan dengan UU ITE serta mendorong pengawasan dan ketegasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap seluruh aplikasi pinjaman online yang masih beroperasi. Posko ini akan menerima pengaduan hingga Juli 2019.

Jika ada permasalahan terkait pinjaman online di Riau, silakan mengadukan ke Posko Pengaduan Pinjaman Online Riau atau dapat menghubungi Lidya Mawarni (0822 8435 6653) atau Kartini Siagian (0822 8558 2347). ***
Kategori : Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww