Home > Berita > Umum

OJK Temukan 1.000 Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

OJK Temukan 1.000 Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi/INTERNET.

Jum'at, 03 Mei 2019 15:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Perusahaan Financial Technology (Fintech) peer to peer lending ilegal masih banyak ditemukan. Satgas Waspada Investasi sejak tahun lalu terus menelusuri Fintech pinjaman online ilegal, dan hasilnya ada 1.000 lebih fiintech ilegal.

"Pada Bulan April 2019 saja Satgas Waspada Investasi menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, pada acara sosialisasi Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di hadapan mahasiswa, ASN, di Pekanbaru, Kamis (2/5/2019).

Tongam menyarankan kepada masyarakat agar menggunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK yakni sebanyak 106 perusahaan.

Sampai dengan saat ini, jumlah fintech peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.

Selain itu, 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi adalah 64 trading forex tanpa izin, lima investasi uang tanpa izin, dua multi level marketing tanpa izin, satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.

"Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas. Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat," kata Tongam.

Tongam meminta masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya.

"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," pintanya.

Ia menyampaikan Satuan tugas waspada investasi telah menutup sekitar 947 fintek, akibat sudah merugikan masyarakat.

Pemahaman dan literasi yang minim ditambah desakan kebutuhan serta syarat yang mudah membuat masyarakat tergiur tidak fikir panjang untuk berhubungan dengan fintek, yang jelas-jelas ilegal.

Sehingga Investasi bodong masih marak, makanya satgas waspada investasi selalu melakukan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada warga Riau agar mengenal ciri-ciri serta tips bagaimana berinvestasi yang benar. Misalkan legalitas dan untung yang ditawarkan logis atau masuk akal. ***

Artikel ini telah tayang di sinarharapan.co dengan judul "OJK Temukan 1.000 Fintech Ilegal"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww