Home > Berita > Riau

Pesan KPK ke Plt Bupati Siak: Jika Tak Dilaporkan, Hadiah Berbentuk Karangan Bunga yang Diterima Pejabat Juga Terindikasi Suap

Pesan KPK ke Plt Bupati Siak: Jika Tak Dilaporkan, Hadiah Berbentuk Karangan Bunga yang Diterima Pejabat Juga Terindikasi Suap

Foto: Plt Bupati Siak Alfrdri (tengah).

Selasa, 26 Februari 2019 18:06 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com  - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak Alfedri menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegritas tahun 2018 dan sosialisasi program tahun 2019. Acara yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI wilayah Riau itu dilaksankan di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (26/2/2019).

Alfedri mengatakan, pesan yang disampaikan Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI Adlinsyah M Nasution kepada seluruh kepala daerah yang hadir di acara tersebut sangat baik.

"Pak Adlinsyah mengingatkan, agar kepala daerah di Riau jangan ada lagi yang tersangkut kasus korupsi, baik itu berbentuk operasi tangkap tangan maupun gratifikasi," kata Alfedri.

Selain itu, lanjut Alfedri, Adlinsyah juga mengingatkan agar pejabat daerah tidak malas melaporkan data yang dibutuhkan oleh KPK, seperti data harta kekayaan.

"Kita ini penyelenggara daerah, kalau malas untuk melapor, jangan jadi penyelenggara daerah," kata Alfedri menyampaikan pesan Adlinsyah.

Bahkan, kata Alfedri, Adlinsyah juga berpesan agar para pejabat tidak sembarangan menerima hadiah. "Bentuk papan bunga sekalipun, jika dikasih ke pejabat tak dilaporkan ke KPK selama 30 hari, maka terindikasi suap," kata Alfedri.

Dalam rapat itu, selain dihadiri Plt Bupati Siak Alfedri, Sekda Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan kepala Inspektorat Kabupaten Siak juga hadir. ***

Kategori : Riau, Siak, Pekanbaru, Umum
wwwwww
www.amsi.or.id