Kaum Milenial Dominasi Korban Laka Lantas di Siak, Polisi dan Disdik Jalin Kerja Sama Pencegahan
![]() |
Kapolres Siak AKBP Ahmad David tanda tangani MoU/ISTIMEWA |
Minggu, 24 Februari 2019 18:05 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Angka kecelakan lalu lintas yang melibatkan pelajar di daerah Kabupaten Siak, Riau, cukup tinggi. Guna menekan tingginya angka itu, Polres Siak Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak. Penandatangan MoU itu dilakukan, Ahad (24/2/2019) di Taman Tengku Mahratu Siak usai acara jalan santai Milenial Road Safety Festival yang ditaja Polres Siak.Menurut Kapolres Siak AKBP Ahmad David, kurang patuhnya para pengendara terhadap Undang-Undang Lalu Lintas merupakan faktor utama tingginya angka kecelakan lalu lintas di Siak.Untuk itu, lanjut David, penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan mampu menghasilkan program bersama guna mencegah terjadinya laka lantas."Melalui lembaga pendidikan, kita akan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada para pelajar," kata David. Dalam perjanjian kerjasama ini kata David, tertuang kesepakatan untuk memberikan pendidikan keselamatan berlalulintas di sekolah."Ini dilakukan, agar generasi muda sadar, beretika dan berbudaya saat berlalulintas," kata dia.Syawabul (19), warga Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak salah satu korban laka lantas hingga tangganya diamputasi berpesan kepada generasi milenial, agar selalu tertib berlalulintas. Supaya kata dia, tidak mengalami seperti yang dirasakannya."Untuk kawan-kawan, jangan kebut-kebutan di jalan raya, ayo kita ikuti aturan yang ada," kata dia.Senada juga disampikan Doprido (29), warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, korban lakalantas dua tahun lalu hingga patah tulang kaki, berpesan kepada pelajar agar mengutamakan keselamatan diri dan orang lain saat berkendara, supaya jangan sampai menyesal dikemudian hari.MoU lintas instansi tersebut, ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Siak, Pengawas SLTA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kapolres Siak dan Plt Bupati Siak.Beberapa isi kesepakatan tertuang dalam perjanjian tersebut, diantaranya kesepakatanan agar pihak sekolah tidak memberikan ijin kepada peserta didik yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.Selain itu juga disepakati pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM.Mou tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 7 Januari 2019 hingga 7 Januari 2024, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. ***






















