Akhir Kasus Penemuan Jenazah Terapung di Selat Malaka lantaran Korban Tak Teridentifikasi lewat DNA

Akhir Kasus Penemuan Jenazah Terapung di Selat Malaka lantaran Korban Tak Teridentifikasi lewat DNA

Salah satu jenazah TKI Ilegal di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau/LIPUTAN6.COM

Sabtu, 02 Februari 2019 09:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satu jenazah yang ditemukan di perbatasan Selat Melaka dengan Kabupaten Bengkalis, Riau, awal Desember 2018 akhirnya dikuburkan Polda Riau. Pasalnya kondisi jenazah terapung itu makin rusak dan petugas DVI Rumah Sakit Bhayangkara tidak menemukan DNA yang cocok.

Dua bulan proses identifikasi berjalan, sudah ada 18 laporan kehilangan masuk ke Polda Riau. Selanjutnya ada 14 orang yang memberikan sampel DNA sebagai data pembanding.

"Satu jenazah berkelamin perempuan tidak teridentifikasi, baik melalui data properti sampai tes DNA. Tidak ada yang cocok, maka harus dikuburkan," kata Kabid Dokkes Polda Riau Komisaris Besar Adang Azhar, Jumat (1/2/2019).

Meski dikuburkan, Polda masih menerima laporan dari masyarakat karena DNA ataupun data jenazah tak teridentifikasi itu sudah dipegang. Penguburan nantinya dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Riau.

Sebelumnya, Polda Riau menguji kecocokan DNA lima jenazah yang belum teridentifikasi berdasarkan data medik dan properti. Hasilnya empat orang berhasil diidentifikasi, yaitu Kartiningsih, Umar Abdullah, Sangrita Dewi, dan Indra Zulkifli.

"Tiga keluarga sudah menghubungi, sedang dalam perjalanan menjemput. Satu keluarga sudah mengikhlaskan untuk dikubur di Pekanbaru karena terkendala biaya," sebut Adang.

Sejak awal Desember 2018, Polda Riau dan jajaran di Bengkalis, Meranti, serta Kota Dumai, menemukan 11 jenazah terapung di perbatasan Selat Malaka. Sebanyak 10 jenazah dibawa ke RS Bhayangkara, satunya dikuburkan di Dumai karena kondisi jenazah sudah hancur.

Adapun jenazah lain yang teridentifikasi lebih dulu sebelum empat di atas di antaranya, Mimi Dewi, Ujang Chaniago, Marian Suhadi, dan Fahrurazi.

"Rata-rata jenazah berasal dari Sumatera Utara, ada juga dari Sumatera Barat," ucap Adang.

Penetapan Dua Tersangka
Sementara itu, Kasubbid Pusat Informasi dan Data Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Ramlan menyebut kasus jenazah terapung ini menetapkan dua tersangka, Hamit dan Jamil. Keduanya merupakan pembawa sejumlah TKI ilegal pulang dari Malaysia.

Keduanya akhir November 2018, membawa 16 TKI dari Malaysia, lalu di tengah laut, kapal mereka diempas gelombang tinggi. Keduanya berhasil menyelamatkan diri memakai pelampung dan dibawa kapal yang kebetulan melintas di lokasi karamnya.

Untuk sisa penumpang lainnya, karena hanya 11 yang ditemukan, Ramlan menyebut pencariannya sudah dihentikan. Sebelumnya, pencarian dilakukan oleh Polda Riau bersama TNI Angkatan Laut.

"Untuk kasus dua tersangka sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sekarang masih menunggu apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi," sebut Ramlan. ***

Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul " Akhir Kasus Penemuan Jenazah Terapung di Selat Malaka"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Peristiwa
wwwwww