Home > Berita > Rohil

45 Anggota DPRD Rokan Hilir Sudah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

45 Anggota DPRD Rokan Hilir Sudah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Ilustrasi.

Sabtu, 05 Januari 2019 08:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Riau masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Untuk mendalami kasus ini, total sebanyak 45 anggota DPRD Rohil sudah diperiksa.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan. "Sudah diperiksa 45 anggota dewan dan para stafnya," kata dia, Kamis (3/1/2019).

Pemeriksaan para wakil rakyat ini, dilakukan karena keterangan mereka diperlukan untuk klarifikasi dan verifikasi perkara yang masih berstatus penyelidikan. Sementara itu, beberapa anggota dewan ternyata sudah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi itu.

"Ada beberapa anggota dewan yang telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir," sebutnya.

Namun, Gidion mengaku, tak mengetahui pasti berapa besaran yang telah dikembalikan mereka. Polda Riua katanya, akan segera mengecek ke Inspektorat Pemkab Rohil untuk mengetahuinya sebagai bahan penyidikan.

Penanganan perkara ini, diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. Dalam LHP itu dinyatakan, adanya dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Terkait besaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada dugaan penyimpangan itu, Ia menyatakan belum dapat menyampaikannya.

Dari informasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp 3 miliar. Dari jumlah itu, yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 1.395 miliar. Sedangkan sisanya Rp 1.6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp 356.641.430. Namun, dana itu telah disetorkan ke kas daerah.

Kemudian pengguaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp 239.105.430 dengan modus tidak disetorkan. Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp 1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan uang tersebut belum ada pertanggungjawabannya. ***

Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul 45 Anggota DPRD Rohil Diperiksa Polisi

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww