Home > Berita > Riau

Setelah Minta Keterangan Zaini Ismail pada Ramadan Lalu, Gantian Ketua DPRD DKI Dipanggil Polisi soal Dugaan Penipuan Rp3,2 Miliar

Setelah Minta Keterangan Zaini Ismail pada Ramadan Lalu, Gantian Ketua DPRD DKI Dipanggil Polisi soal Dugaan Penipuan Rp3,2 Miliar

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (foto: detikcom)

Kamis, 21 Juni 2018 18:49 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Polisi akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berkaitan dengan laporan mantan Sekda Provinsi Riau ZI. Prasetio akan dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dan penipuan Rp3,2 miliar. "Ya semua tetap dimintai keterangan, klarifikasi, biar kita bisa tahu duduk perkaranya permasalahannya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (21/6/2018).

Argo mengatakan ZI juga telah dimintai klarifikasi oleh polisi pada Ramadan lalu. ZI ditanya soal detail kronologi dugaan penipuan seperti yang dilaporkan.

"(Ditanya terkait) laporannya dia, laporan dia apa, berkaitan penyerahan uang atau apa, kan gitu," tutur dia, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Hal yang sama diungkapkan pengacara ZI, William Albert. William menyebut kliennya telah dipanggil polisi sekitar dua minggu yang lalu.

"Pelapornya sudah datang ke Polda. Sekitar dua minggu yang lalu," kata William saat dihubungi detikcom secara terpisah.

William menerangkan kliennya ditanya polisi soal rentetan kejadian yang dilaporkan. Dia juga memastikan kliennya siap memenuhi panggilan polisi jika masih ada keterangan yang dibutuhkan.

"Ya biasalah kapan kejadiannya, ketemu di mana, apa yang dibicarakan, kapan diberikan uang, gitulah, baru yang umum-umum," ujar dia.

Prasetio sebelumnya dipolisikan oleh mantan Sekda Provinsi Riau berinisial ZI terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan kepada Prasetio karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI.

Laporan ZI diwakilkan kepada kuasa hukumnya, William Albert Zai, dan tertuang dengan nomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

William mengatakan telah melampirkan bukti somasi dan keterangan saksi saat melaporkan Prasetio. Somasi itu dilayangkan kepada Prasetio agar mengembalikan uang yang diduga milik ZI. "Ada dua somasi dan saksi-saksi," ujar William.

Prasetio membantah telah melakukan penipuan karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI. Prasetio bahkan mengaku tak mengenal pria yang melaporkannya. "Saya tidak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetio kepada wartawan, Senin (7/5). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim, Umum
wwwwww