Home > Berita > Riau

Dituduh Mantan Sekdaprov Riau Menipu Rp3,2 Miliar, Ketua DPRD Jakarta: Ini Orang Cari Perhatian, Numpang Tenar

Dituduh Mantan Sekdaprov Riau Menipu Rp3,2 Miliar, Ketua DPRD Jakarta: Ini Orang Cari Perhatian, Numpang Tenar

Ilustrasi/Zaini Ismail (kiri) dan Prasetio Edi Marsudi.

Senin, 07 Mei 2018 21:46 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ketua DPRD Provinsi Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara, setelah dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Prasetio mengakui dirinya tak pernah mengenal Ziani, dan tak memiliki urusan di Provinsi Riau.

"Saya tak pernah mengenal si pelapor, tak pernah ada urusan dengan Riau,” ujar Prasetio saat dihubungi wartawan, Senin (7/5/2018).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, tindakan Zaini yang melaporkan dirinya karena ingin mencari popularitas. "Saya anggap ini orang yang cari perhatian, karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," jelasnya, dilansir potretnews.com dari suara.com.

Mengenai pelaporan itu, Prasetio menyerahkan kepada kuasa hukumnya yakni Ronny Talampesi.

BERITA TERKAIT:

. Ada Uang ”Pelicin” Rp3,2 Miliar untuk Mengurus agar Zaini Ismail Jadi Plt Gubernur Riau atau Minimal Bertahan sebagai Sekdaprov?

. Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi karena Janjikan Zaini Ismail Jadi Plt Gubernur Riau atau Tetap Jadi Sekdaprov, Kenyataannya?

. Mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

Politikus PDIP itu dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Berdasarkan surat laporan polisi, Prasetio diduga menjanjikan Zaini posisi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau atau mempertahankan Zaini sebagai Sekdaprov Riau pada 2014.

Perjanjian itu, pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan, Kamis (25/9/2014).

"Jadi gini, Gubernur (Annas Maamun, red) ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan'. Nah jadi, wakil gubernur jadi gubernur, dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi plt. Karena dia (Prasetio) mengaku dekat sama Megawati, si Pras itu," beber William, Senin (7/5/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Lalu, Zaini ditengarai menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 3,25 miliar kepada Prasetio. Dan Zaini dijanjikan akan menjabat sebagai Plt. Gubernur Riau. "Pokoknya dia (Zaini) ditipu. Dugaan penipuan," kata William. "Iya seperti itu (dijanjikan Plt Gubernur Riau)," ucapnya.

Namun, janji itu tak terpenuhi. Menurut William, kliennya malah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau, "Tidak jadi (plt gubernur). Malah dia dicopot dari sekda," kata William.

William menyertakan barang bukti berupa surat somasi dan beberapa saksi. Menurutnya, surat somasi kepada Prasetio telah dilayangkan dua kali. "Iya, kita sudah kirim somasi ke dia dua kali," tuturnya.

William menjelaskan, alasan melaporkan kasus ini, ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, ada dua tempat penerimaan uang. Yakni, di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan di wilayah Serang.

"Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," imbuh William. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww