Home > Berita > Riau

Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi karena Janjikan Zaini Ismail Jadi Plt Gubernur Riau atau Tetap Jadi Sekdaprov, Kenyataannya?

Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi karena Janjikan Zaini Ismail Jadi Plt Gubernur Riau atau Tetap Jadi Sekdaprov, Kenyataannya?

Ilustrasi/Zaini Ismail (kiri) dan Prasetio Edi Marsudi.

Senin, 07 Mei 2018 16:31 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya. Zaini melaporkan melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai. Ia melaporkan Prasetio atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, berdasarkan surat laporan polisi, Prasetio diduga menjanjikan Zaini posisi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau atau mempertahankan Zaini sebagai Sekda Riau pada 2014.

BERITA TERKAIT:

. Mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

Perjanjian itu, pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan, Kamis (25/9/2014).

"Jadi gini, Gubernur ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan'. Nah jadi, wakil gubernur jadi gubernur, dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi Plt.

Karena dia (Prasetio) mengaku dekat sama Megawati, si Pras itu," ujar William saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).

Lalu, Zaini ditengarai menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 3,25 miliar kepada Prasetio. Dan Zaini dijanjikan akan menjabat sebagai Plt. Gubernur Riau. "Pokoknya dia (Zaini) ditipu. Dugaan penipuan," kata William. "Iya seperti itu (dijanjikan Plt. Gubernur Riau)," ucapnya.

Namun, janji itu tak terpenuhi. Menurut William, kliennya malah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau, "Tidak jadi (Plt. Gubernur). Malah dia dicopot dari Sekda," kata William.

William menyertakan barang bukti berupa surat somasi dan beberapa saksi. Menurutnya, surat somasi kepada Prasetio telah dilayangkan dua kali. "Iya, kita sudah kirim somasi ke dia dua kali," tuturnya.

William menjelaskan, alasan melaporkan kasus ini, ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, ada dua tempat penerimaan uang. Yakni, di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan di wilayah Serang.

"Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," imbuh William.

Laporan Zaini telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. Prasetyo disangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww