Home > Berita > Riau

Besok Bank Riau Kepri Disidang Komisi Informasi Riau

Besok Bank Riau Kepri Disidang Komisi Informasi Riau

Ilustrasi.

Kamis, 21 Desember 2017 19:56 WIB
Mario Abdillah Khair
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Besok, Jumat (22/12/2017) pagi sekira jam 09:00 WIB Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggelar sidang ajudikasi nonligitasi sengketa informasi publik, di kantornya Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Permohonan diajukan oleh masyarakat dengan termohon PT Bank Riau Kepri.

Seharusnya, seperti telah diberitakan potretnews.com terbitan Kamis (14/12/2017), sidang itu berlangsung pada Jumat (15/12/2017). Namun, kabarnya, manajemen Bank Riau Kepri selaku termohon meminta kepada KI Riau agar menunda sidang dengan alasan memerlukan waktu untuk mengumpulkan data-data guna menjawab laporan pemohon.

BERITA TERKAIT:

. Oalah, Ternyata Bank Riau Kepri Tidak Membentuk PPID padahal Harusnya Wajib

Saat dihubungi potretnews.com, Kamis (21/12/2017), Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah membenarkan jika besok pagi pihaknya mengagendakan sidang sengketa informasi publik antara pemohon informasi (masyarakat) dengan Bank Riau Kepri (termohon). ”Iya, benar. Tapi mohon maaf sekarang saya lagi acara, nanti saya hubungi kembali,” katanya.

Dalam berita potretnews.com sebelumnya, Ketua KI Riau Zufra Irwan SE mengungkapkan, bahwa awal bulan Desember 2017 masyarakat melalui kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke KI Riau bahwa Bank Riau Kepri diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi karena menolak memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Padahal, informasi tersebut adalah informasi terbuka.

"Atas laporan masyarakat tersebut, KI Provinsi Riau segera menggelar sidang perdana Jumat (15/12/2017) dengan memanggil beberapa pihak yakni pemohon dan termohon dan di sini nanti kita akan lihat dulu legal standingnya terkait laporan yang diajukan," papar Zufra.

Menurut Zufra, dalam sidang perdana nanti, KI Provinsi Riau akan melakukan mediasi terlebih dahulu antara pemohon dan termohon. Jika mediasi tidak didapatkan, baru KI melanjutkan persidangan dan mengambil sebuah keputusan.

Disampaikan Zufra, berdasarkan aturan perundang-undangan bahwa seluruh badan publik wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) dan sampai saat ini ternyata Bank Riau Kepri tidak membentuk PPID. Tentunya, hal ini jelas melanggar dari aturan yang berlaku.

Direktur Bank Riau Kepri Irvandi Gustari dan Pemimpin Desk Corporate Secretary Bank Riau Kepri, Winofri, saat ditanya apakah besok pihaknya akan hadir pada sidang itu, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan komentar.

Sebagaimana diketahui, Bank Riau Kepri selama ini dikenal sebagai salah satu bank pemerintah daerah (BPD) terbaik di Indonesia. Pada Kamis, 8 Juni 2017, misalnya, sang dirut tampil di panggung kehormatan menerima anugerah sebagai BPD nomor 2 terbaik nasional di bidang pelayanan perbankan.

Tahun 2016, BPD yang saham mayoritasnya dimiliki Pemprov Riau dan Pemprov Kepri juga menjadi yang terbaik dalam pelayanan retail dan digital.

Semua penghargaan yang diperoleh Bank Riau Kepri, tentu tak terlepas dari tangan dingin seorang Irvandi Gustari, sang dirut yang beberapa bulan silam baru saja dikukuhkan sebagai The Best CEO BPD Indonesia 2017. Gelar yang diraih Irvandi melengkapi 20 award yang pernah diraihnya sebelum ini.

Namun mirisnya, meski Bank Riau Kepri mempunyai segudang prestasi, tapi badan publik ini miskin pelayanan informasi. ***

Kategori : Riau, Hukrim, Umum
wwwwww