PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Deyu dan Deliana memiliki sikap berbeda atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Deyu mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, sementara terdakwa Deliana tidak mengajukan Preperadilan.
"Kami melihat tupoksi masing-masing terdakwa berbeda sehingga terdakwa disidang satu kesempatan ini akan saling bersakai yang memberatkan. Karena tupoksi klien kami tidak sama dengan Deliyana. Kami mengajukan keberatan, eksepsi," ungkap Kuasa Hukum Deyu, Denny Azani B.Latief di hadapan Majekis hakim yang dipimpin, Kamazaro Waruwu, Senin (4/12/2017), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Kedua terdakwa dalam dakwaan JPU sama-sama disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. ***
Editor:Akham Sophian