Home > Berita > Riau

Oknum Juru Parkir Cuekin Perda Pekanbaru, Tolak Diberi Rp1.000

Sabtu, 02 Desember 2017 11:57 WIB
oknum-juru-parkir-cuekin-perda-pekanbaru-tolak-diberi-rp1000Ilustrasi. (sumber: internet)
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tarif parkir di tepi jalan umum telah diatur Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Adapun tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. Namun, Perda tersebut dinilai sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, sejumlah juru parkir (jukir) menolak ketika diberikan uang Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan malah meminta Rp2.000. Seperti yang dilakukan juru parkir di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di samping Mall SKA Pekanbaru.

Hendra, sangat mengeluhkan ulah jukir nakal ini. Dirinya mengaku kesal, ketika jukir menolak diberikan uang sesuai tarif yang berlaku, usai memarkirkan kendaraan roda dua miliknya. ”Saya memberikan uang Rp1.000 kepada jukir, tapi dia menolak menerimanya dan mengatakan uang yang diberikan kurang,” ujar Hendra, dilansir potretnews.com dari riaupos.com.

Disebutkan Hendra, oknum jukir tersebut, mengenakan rompi berwarna orange, namun tidak dilengkapi dengan ID Card. Mendengar jawaban jukir tersebut minta uang Rp2.000, dia langsung menanyakan karcis parkir. Akan tetapi jukir tersebut tidak dapat memberikannya. ”Saya tanya karcisnya mana? Dia tidak bisa memberikannya,” kata warga Sukajadi itu.

Dia pun mempertanyakan tarif parkir yang dinaikkan secara sepihak tersebut. Namun, jukir tersebut mengatakan bahwa tarif parkir kendaraan roda dua di lokasi yang dijaganya memang segitu. Tak ingin ribut, akhirnya Hendra menambah uang kekurangan sesuai permintaan jukir nakal tersebut.

”Saya tambah, karena tak ingin ribut. Kita minta agar pemerintah menertibkan jukir yang menaikkan tarif seenaknya saja. Ini jelas merugikan masyarakat,” pinta pria berusia 26 tahun itu.

Tak hanya di lokasi Jalan Tuanku Tambusai, hal yang sama juga dilakukan jukir nakal di tepi Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di sekitaran pusat perbelanjaan Transmart Pekanbaru. Jukir di lokasi tersebut juga meminta tarif parkir kendaraan roda dua di luar kententuan. Seperti yang diutarakan Roni, warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan. ”Parkir di sana Rp2.000, saya beri Rp1.000, mereka menolaknya,” sebut Roni.

Menurut dia, pihaknya tidak mempersoalkan membayar tarif parkir sesuai permintaan jukir tersebut. Asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Bayar berapa pun sih tak masalah, tapi sesuai aturan. Kalau aturan tidak segitu tapi kita dipaksa membayar, ya pastinya keberatan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kondisi ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan dari pemerintah. Sehingga banyak jukir nakal menaikkan tarif dengan cara sepihak. ”Pengawasan dan sanksi lemah. Kalau ada ketegasan pasti, jukir itu tidak berani seperti itu. Jika dibiarkan saja, ya, beginilah jadinya,” cetus Roni.

Terpisah, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bambang Armanto ketika dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (1/12/2017) kemarin, terkait persoalan tersebut mengatakan, pihaknya berencana akan menertibkannya. ”Ini jadi atensi kita. Di lokasi itu sudah sering kita tertibkan dan koordinatornya sudah pernah kita panggil juga,” paparnya.

Dia menambahkan, apabila juru parkir meminta tarif parkir di luar kententuan yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mau membayarnya. ”Jika juru parkir meminta lebih, jangan dikasih. Bayarlah tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bambang. ***

Editor:
Jaka Abdillah

wwwwww
www.amsi.or.id