Home > Berita > Riau

Putusan Kasasi MA Dinilai Janggal, Eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Segera Ajukan PK

Putusan Kasasi MA Dinilai Janggal, Eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Segera Ajukan PK

Ilustrasi.

Selasa, 28 November 2017 18:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Majelis kasasi memutuskan 6 tahun penjara untuk eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Politikus Golkar itu berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kita akan segera mengajukan PK apa bila putusan kasasi telah di tangan. Sebab, kita melihat ada yang janggal dalam putusan kasasi tersebut," kata kuasa hukum Johar Firdaus, Suhendro, Selasa (28/11/2017).

Suhendro menyebutkan, dalam petikan salinan kasasi disebutkan, bahwa menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK. Walau disebutkan menolak kasasi KPK, tapi putusannya justru mengabulkan tuntutan jaksa KPK.

"Ini yang kita nilai putusan kasasi ada yang tidak lazim. Logika hukumnya jika kasasi KPK ditolak MA, mestinya bisa merujuk pada putusan di pengadilan tinggi," ucap Suhendro, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Tapi anehnya, kata Suhendro, walau kasasi KPK ditolak, namun semua tuntutan jaksa KPK dikabulkan. Inilah alasannya mengapa pihaknya akan mengajukan PK.

"Nanti jika putusan kasasinya sudah kami terima dan segera kita pelajari untuk mengajukan PK," kata Sugendro.

Sebagaimana diketahui Johar Firdaus terlibat kasus korupsi suap APBD Riau tahun 2014. Johar pada tahun 2012 lalu, juga sempat pernah direpotkan dalam kasus korupsi suap PON. Berkali-kali Johar menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun saat itu Johar lolos dari jeratan hukum.

Namun pada Februari 2017 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, menyeret Johar sebagai terdakwa kasus suap. PN Pekanbau memvonis 5,6 tahun dari 6 tahun tuntutan jaksa KPK. Walau demikian, KPK tetap banding dengan alasan hak politik Johar belum dicabut.

Di Juli 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengalahkan KPK, hukuman Johar berkurang setahun alias 4,6 tahun. Atas putusan PT Riau, KPK langsung kasasi. MA walau menolak kasasi KPK, tapi mengabulkan seluruh isi tuntutan jaksa KPK. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww