Home > Berita > Rohil

Kades Terdakwa Korupsi Dana Desa di Rokan Hilir Dituntut 5 Tahun Penjara

Kades Terdakwa Korupsi Dana Desa di Rokan Hilir Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Selasa, 28 November 2017 16:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang korupsi dana desa dengan terdakwa Jumadi. Dalam sidang ini, terdakwa seorang kepala desa (Kades) asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau dituntut 5 tahun penjara. Sidang ini pembacaan tuntutan ini digelar, Selasa (28/11/2017) di PN Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim, Dahlia dengan dua hakim anggota Tony dan Yanuar.

Dalam sidang ini, seperti dilansir potretnews.com dari detikcom, jaksa menuntut 5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Selain itu menghukum terdakwa Jumadi untuk membayar uang pengganti Rp 399 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita negara. Apa bila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun," kata JPU, Odit Megonondo dalam tuntutannya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan 14 hari mendatang dengan agenda putusan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Jumadi merupakan Kades di Labuhan Tangga Kec Bangko, Kab Rohil. Terdakwa terlibat kasus korupsi dana desa sebesar Rp 399 juta dalam anggaran APBD Rohil tahun 2015 lalu.

Dana desa yang semestinya diperuntukkan pembangunan desa, ternyata ditilep terdakwa. Tidak satupun proyek fisik yang dibangun di desa tersebut. Terdakwa juga tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Rohil, Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww