Pengadilan Tipikor Pekanbaru Terima Berkas Tersangka Tipikor Kredit Fiktif di Indragiri Hulu

Pengadilan Tipikor Pekanbaru Terima Berkas Tersangka Tipikor Kredit Fiktif di Indragiri Hulu

Ilustrasi/Kredit logo.

Sabtu, 18 November 2017 12:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima pelimpahan berkas dugaan Tipikor Kredit Fiktif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu). Dugaan korupsi kredit fiktif ini dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukitlipai Kecamatan Batang Cenaku. Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, pada Denni Sembiring, Jumat (17/11/2017).

"Kita sudah terima berkasnya. Selanjutnya nanti akan ditunjuk majelis hakimnya untuk menyidangkan perkara ini," ungkapnya.

Dalam perkara ini, mantan Ketua KUD Rahaya Makmur, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam berkas tersebut, Sunardi menjabat sebagai Ketua KUD Rahaya Makmur dari tahun 2005 sampai 2012.

"Dalam berkas, status tersangka masuk dalam daftar pencarian orang, atau DPO," lanjutnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Karena status tersangka yang buron, maka pengadilan berkemungkinan akan menggelar sidang secara In absentia.

"Artinya, Pengadilan akan menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa," tandasnya.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2.805.834.615.

Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi ini, pengadilan telah memvonis ‎mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Yanisman Bisran. Ia dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).‎ ia merupakan tersangka awal dalam perkara sama yang twrlebih dulu telah menjalani sidang.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusan majelis hakim kala itu, Yanisman tidak membayar uang pengganti kerugian negara, karena uang itu dibebankan kepada mantan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi, yang akan diadili dengan sidang In Absentia.‎

Untuk diketahui, Sunardi dan Yanisman tersandung kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar, yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku. Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Sunardi bersama Yanisman dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar.

Kredit diajukan melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukitlipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp 500 juta. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Pekanbaru, Riau
wwwwww