PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Pekanbaru, Riau, diduga melakukan penggelapan dana kas sebesar Rp2,1 miliar dan tidak menjalankan tugasnya tanpa pemberitahuan apapun. Oknum ASN itu terancam sanksi keras berupa pemecatan. "Rekomendasi mengenai (pemecatan) sudah kami sampaikan dalam laporan resmi kepada wali kota," kata Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Azmi, Senin (13/11/2017).
Azmi menegaskan bahwa sanksi tersebut di luar dari sanksi penggelapan yang telah dilakukan. Azmi mengingatkan DH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Menurut Azmi, ASN berinisial DH itu tidak masuk kantor lebih dari 40 hari. Keberadaan Bendahara Dishub Pekanbaru ini pun, tidak diketahui.Dugaan penggelapan dana kas Dishub Pekanbaru senilai Rp2,1 miliar mulai didalami inspektorat Pekanbaru sejak Oktober 2017. Selain diduga membawa sejumlah uang kas, belakangan dari hasil pemeriksaan pihak inspektorat, ternyata DH juga membawa kabur sejumlah dokumen penting milik Dishub Pekanbaru.
Dokumen itu disebut-sebut berkaitan dengan laporan keuangan Dishub Pekanbaru. Azmi menambahkan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap berkas-berkas dugaan penggelapan dana kas tersebut."Bukan kapasitas saya untuk menjelaskan dana yang perlu dipertanggungjawabkan dan lainnya. Itu nanti pimpinan," tandas dia, dilansir
potretnews.com dari
Antara via
metrotvnews.com. ***
Editor:Jaka Abdillah