PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Pedamaran II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap dua terdakwa, Ibus Kasri dan Minton Bangun. Putusan ini telah disampaikan JPU ke PN Pekanbaru pekan lalu.
Dikonfirmasi mengenai keputusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Ahad (12/11/2017). "Saya memang perintahkan tidak banding, karena kerugian negaranya sudah dikembalikan, dan orangnya dihukum," tandasnya dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Uang pengganti kerugian negara ini dikembalikan oleh pihak ketiga pembangunan jembatan, PT.Waskita Karya, senilai Rp9,2 miliar.Ibus Kasri merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dalam proses pembangunan jembatan, semebtara Minton Bangun merupakan kontraktor pengawas proyek fisik pembangunan jembatan tersebut. Pembangunan Jembatan Padamaran II dikerjakan dengan sistem tahun anggaran jamak 2008-2011, dan menelan biaya sekitar Rp220 miliar. ***
Editor:Muh Amin