Home > Berita > Umum

Ombudsman Riau Minta Petugas P2TL PLN Lebih Teliti di Lapangan, ”Jangan Sampai Masyarakat yang Dirugikan”

Ombudsman Riau Minta Petugas P2TL PLN Lebih Teliti di Lapangan, ”Jangan Sampai Masyarakat yang Dirugikan”

Ilustrasi/Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Jum'at, 20 Oktober 2017 15:19 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ombudsman RI Perwakilan Riau mengharapkan PLN bisa lebih cermat dan teliti dalam membuktikan apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak oleh pelanggan saat melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Ketelitian ini sangat diperlukan agar pelanggan jangan sampai dirugikan ketika dinyatakan PLN melakukan pelanggaran setelah dilakukan P2TL.

"Kuncinya ketelitian petugas di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan, kasihan mereka," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri, Jumat (6/10/2017).

Menurut Ahmad Fitri, selama ini banyak pelanggan di Pekanbaru yang melaporkan hasil P2TL kepada Ombudsman.

Dari berbagai laporan tersebut Ombudsman masih menemukan adanya ketidaktelitian petugas P2TL dalam menetapkan hasil pemeriksaan. "Laporan dan konsultasi ke Ombudsman cukup banyak, bahkan ada yang dimediasi Ombudsman dalam sengketa dengan PLN. Intinya persoalan itu pada ketidaktelitian petugas," jelasnya.

Akibatnya ada pelanggan yang harus dibebankan membayar biaya tagihan dalam jumlah yang dinilai pelanggan terlalu tinggi.

"Ini disebabkan kurangnya sosialisasi dan transparan kepada masyarakat. Banyak pelanggan tidak tahu dan tiba-tiba sudah ditetapkan bersalah. Ke depan ini harus jadi perhatian," jelas Ahmad.

Sejauh ini persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah ketika alat pembatas dan pengukur (APP) milik PLN yang berada di tempat tinggal pelanggan dinyatakan rusak ketika dilakukan P2TL.

"Masyarakat tidak tahu kalau itu rusak dan disebabkan apa, namun oleh PLN yang bertanggung jawab atas kerusakan itu adalah konsumen, sehingga muncul keberatan dari masyarakat," jelas Ahmad.

PLN juga diharapkan bisa melakukan perawatan rutin terhadap APP. Jika perawatan rutin bisa dilaksanakan tentu saja dugaan pelanggaran yang terjadi bisa semakin diminimalisir.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Riau) Sukardi Ali Zahar mengatakan, kalau pelanggan hanya dituduhkan tanpa merincikan bukti kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan, maka pihak PLN tidak bisa menyatakan pelanggan tersebut mencuri arus.

"Kalau kita melihat dari kedua sisi, masyarakat sebagai pengguna atau konsumen, apakah menjalankan apa yang menjadi hak dan tanggung jawabnya secara benar, kemudian juga PLN sebagai pihak pengadaan jasa. Dalam penetapan pelanggan bersalah melakukan pelanggaran, itu harus cukup bukti yang dijelaskan secara rinci, tidak bisa hanya dengan sepihak menuduhkan masyarakat melakukan pelanggaran tanpa bukti yang cukup," ucap, Selasa (17/10/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sukardi juga menjelaskan, dalam penetapan bersalah melakukan pelanggaran tersebut, pihak PLN harus memberikan penjelasan bahwa ada bukti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pelanggan. "Misalnya meteran yang tidak utuh lagi, putaran meteran dibalik, kabel sudah dibongkar, dan lainnya. Itu akan ada kerusakan kalau memang ada terjadi pencurian arus listrik," imbuhnya.

Kalau memang terbukti, dan juga ada analisa penghitungan pembayaran tagihan listrik pelanggan yang membengkak, maka hal tersebut menurut Sukardi tidak ada masalah dalam penetapan pelanggaran pelanggan.

"Sepanjang memang ada bukti bahwa pelanggan memang bersalah, maka silakan, tidak ada masalah dalam penetapan pelanggaran oleh pelanggan," ulasnya.

Namun jika hal tersebut tanpa bukti dan pelanggan merasa sama sekali tidak melakukan pencurian arus, maka menurut Sukardi, PLN bisa dituntut secara hukum.

"Proses awal pelanggan mengadukan hal ini kepada Ombudsman RI sudah benar. Nantinya persoalan ini bisa diproses secara hukum dan pihak PLN bisa dituntut atas kerugian yang dirasakan oleh pelanggan," ujarnya. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id