PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dedi, warga Panam, Pekanbaru, dituduh petugas P2TL dari PLN melakukan pencurian arus. Akibatnya Dedi harus mengeluarkan uang Rp7,6 juta. Dedi mau melawan tapi tidak bisa karena tak punya kekuatan apa-apa. Petugas yang melakukan penindakan ke rumahnya menyatakan memiliki dasar memutuskan dirinya bersalah karena ditemukan bukti.
Padahal dirinya tidak pernah merusak atau menyentuh meteran yang ada di rumahnya. Terakhir yang menyentuh meterannya adalah petugas dari PLN sendiri yang datang karena ada gangguan."Tahun 2015 lampu kami mati total, kami lapor ke Rayon Panam. Setelah petugasnya datang, kemudian langsung dicek dan katanya ada kerusakan dan harus diganti alatnya oleh biro. Dikasih kwitansi bukti pengecekan," tutur Dedi, dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Setelah itu listrik sudah nyala dan normal kembali. Namun alat yang dijanjikan tak kunjung datang. Dedi waktu itu tenang-tenang saja karena listriknya menyala normal.
"Tiba-tiba tahun 2017 sebelum puasa lalu datang polisi bersama petugas teknisi P2TL datang ke rumah, katanya saya curi arus. Mendengar itu saya langsung kaget," jelasnya.Pada saat bersamaan, petugas dari P2TL itu langsung mencopot meteran dan membawanya ke kantor. "Kami di suruh ke kantor PLN dan dihitung harus bayar Rp7,6 juta, saya bingung sementara rumah dalam kondisi gelap gulita. Akhirnya ya terpaksa dibayarkan karena takut gelap," ucapnya. ***
Editor:Jaka Abdillah