Home > Berita > Rohil

Kejari Limpahkan Berkas, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Rokan Hilir Segera Disidangkan

Kejari Limpahkan Berkas, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Rokan Hilir Segera Disidangkan

Ilustrasi.

Selasa, 17 Oktober 2017 07:08 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau melimpahkan berkas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Seorang tersangka menjadi calon pesakitan dalam perkara ini. Dia merupakan ‎mantan Kepala Desa (Kades) Labuhan Tangga Hilir (LTH), Jumadi (49). Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring menerangkannya, Senin (16/10/2017).

"Berkasnya masuk hari Kamis (12/10) lalu. Yang mengantarkan Jaksa dari Rohil, Sugandi," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pengadilan telah menjadwalkan dan menunjuk hakim yang akan mengadili Jumadi. "Sidang perdananya hari Rabu (18/10/2017) nanti. Hakim ketuanya ibu Dahlia Panjaitan," terangnya.‎

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan (Silpa) tahun 2015, a‎lokasi dana kepenghuluan dan dana kepenghuluan pada kepenghuluan LTH, Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.‎

Jaksa menilai perbuatan Jumadi telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah sebesar Rp 399.413.788. Ia dijerat dalam Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Rohil, Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww