Home > Berita > Riau

Bareskrim Sita 38 Kg Sabu-sabu Jaringan Malaysia-Aceh dan Masih Bagian dari Kelompok yang Ditangkap BNN di Pekanbaru

Bareskrim Sita 38 Kg Sabu-sabu Jaringan Malaysia-Aceh dan Masih Bagian dari Kelompok yang Ditangkap BNN di Pekanbaru

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari kapal nelayan di perairan Aceh Timur di Markas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur pada Senin (16/10/2017) sore. (foto: beritasatu.com)

Senin, 16 Oktober 2017 16:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 38 kg sabu-sabu dari jaringan internasional Malaysia dan Aceh dalam sebuah kapal nelayan di perairan Ujun Laut, Aceh Timur, Kamis (13/10/2017) lalu. Dalam penangkapan bersama Bea Cukai itu, ada tujuh pelaku yang diamankan. Mereka juga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang ditangkap BNN di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, para pengedar narkotika mulai memanfaatkan wilayah perairan Aceh Timur untuk memasukkan narkotika dari Malaysia.

"Tangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua bandar sabu-sabu, yakni Din dan Adek di Apartemen Traveller Suite di Medan Petisah yang kemudian mendapatkan petunjuk barang masuk dari Penang ke Aceh melalui kapal nelayan," kata Eko, Senin (16/10/2017) di Gedung Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.

Bareskrim menciduk empat pelaku, yakni ST, ED, BD, dan MS di kapal KM Dua Saudara pada Kamis (12/10) pukul 00.30 WIB.

Dalam kapal tersebut ditemukan 15 paket sabu-sabu dalam tas biru seberat 15 kg, 1 tas hitam berisi 10 paket sabu-sabu dengan berat 10 kg, dan satu kantong kresek merah berisi sabu dengan berat 5 kg.

Sehari sebelumnya, Rabu (11/10) petugas juga menciduk tiga orang pengedar yakni Arfai (38), Surya Kumat (38), dan Puspa Naden (41) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan di Jalan Saudara Kampung Tandan Hulu Satu, Hamparan Perak dan Jalan Kereta Api Kesawan Medan Barat, disita 8 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 9.250 butir happy five.

"Jaringan ini memasukkan sabu-sabu dari pelabuhan tikus di Thailand dan masuk ke wilayah Aceh dan Medan. Para pelaku dalam jaringan nelayan ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta untuk per kg sabu yang dimasukkan," jelas Eko, dilansir potretnews.com dari beritasatu.com.

Eko menyebutkan, ada pengendali utama atas nama Saiful atau S yang mengendalikan jaringan dari dalam lapas, tetapi belum bisa dibawa ke Jakarta karena masih dalam tahap peradilan dan statusnya belum inkrah.

Ke-7 pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pas 112 ayat 2 Junto Pas 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww