Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Sorot Penerangan Pemkot Pekanbaru Dijemput Paksa Dini Hari Tadi

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Sorot Penerangan Pemkot Pekanbaru Dijemput Paksa Dini Hari Tadi

Ilustrasi/Lampu sorot pohon.

Jum'at, 13 Oktober 2017 08:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan tindakkan jemput paksa terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu Sorot Pemko Pekanbaru, ABD, Jumat (13/10/2017) dini hari tadi. Tersangka diamankan di rumahnya di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Yang bersamgkutan diamankan dan dijemput karenna telah dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka tidak dipenuhinya.

"Tadi malam Tim Penyidik sudah berhasil mengamankan 1 orang tersangka Tipikor Lampu Sorot atas nama ABD di rumahnya di Bangkinang. Sekira jam 12 an tadi malam, tersangka berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Jumat (13/10/2017) pagi.

Penyidik lanjut Sugeng akan melakukan pemeriksaan selama 24 jam sebagaimana batas waktu untuk mengambil keputusan melakukan tindakkan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk memeriksa tsk sebelum nanti diputuskan perlu tidaknya dilakukan penahanan," tegasnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com. Sementara itu dalam kasus ini Kejati telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka dalam perkara ini, M selaku penanggung jawab proyek, selaku KPA dan PPK (pejabat pembuat komitmen). Tersangka kedua Abd, selaku broker pihak swasta.

Tersangka ketiga, Mj juga selaku broker atau makelar. Tersangka keempat, Mhr, juga selaku broker. Terakhir HW merupakan broker sekaligus sebagai manager penjualan perusahaan penyedia lampu sorot tersebut.

Penganggaran pengadaan lampu sorot penerangan milik Pemkot Pekanbaru ini dialokasikan dalam APBDP Pekanbaru 2016 silam. Total anggaran Rp 6 Miliar, dan dugaan Kerugian Negara Rp1,3 miliar. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww