Oknum Pejabat Pemkot Pekanbaru yang Diduga Terlibat Kasus Proyek Lampu Akhirnya Menyerahkan Diri, padahal Sempat Kabur Saat Digerebek di Rumahnya

Oknum Pejabat Pemkot Pekanbaru yang Diduga Terlibat Kasus Proyek Lampu Akhirnya Menyerahkan Diri, padahal Sempat Kabur Saat Digerebek di Rumahnya

Tersangka M saat menyerahkan diri ke Kejati Riau, Jumat pagi.

Jum'at, 13 Oktober 2017 11:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berinisial M, sekaligus selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) menyerahkan diri ke penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Jumat (13/10/2017) pagi. Ia diduga terlibat kasus pengadaan proyek lampu (sorot, red) dan sudah berstatus tersangka.

M menyerahkan diri pagi tadi, setelah sempat diburu ke rumahnya, daerah Bangkinang, Kabupaten Kampar. Bahkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta sebelumnya juga sudah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap oknum tersebut sejak kemarin.

"Tadi malam tim penyidik sempat menggerebek rumah tersangka di Bangkinang, namun ia melarikan diri. Alhamdulillah pagi tadi menyerahkan diri ke gedung Pidsus (Pidana Khusus). Kita langsung proses yang bersangkutan dan dihadapkan kepada penyidik," ungkap Sugeng Riyanta, Jumat (13/10/2017) siang, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Pascamenyerahkan diri, tersangka berinisial M ini langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan lampu Pemkot Pekanbaru tersebut. Tak lama ia dimintai keterangan dan menjalani proses BAP di Kejati Riau.

Artinya, sudah dua tersangka yang diamankan Kejati Riau dalam perkara ini. Beberapa jam sebelum M menyerahkan diri, penyidik juga menjemput tersangka lainnya berinisial ABD di Bangkinang, tengah malam tadi, dan langsung dibawa ke Pidsus Kejati Riau untuk diproses dan dimintai keterangannya.

Selain mereka berdua, ada tiga tersangka lainnya yang turut terseret pusaran korupsi tersebut, di antaranya MJ dan MHR serta HW. Untuk HW sendiri sebelumnya sudah ditahan oleh Kejati Riau di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru beberapa hari lalu.

Menurut hitungan penyidik, dugaan korupsi tersebut sudah merugikan negara senilai Rp1,3 miliar, bahkan berpotensi bertambah lagi. Setakat ini, Tindak Pidana Khusus Kejati Riau sudah mengantongi uang yang dikembalikan sekira ratusan juta rupiah. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww