Kejati Riau Putuskan Tahan ABD, Tersangka Tipikor Lampu Sorot Penerangan Pemkot Pekanbaru yang Dijemput Paksa di Bangkinang

Kejati Riau Putuskan Tahan ABD, Tersangka Tipikor Lampu Sorot Penerangan Pemkot Pekanbaru yang Dijemput Paksa di Bangkinang

Tersangka ABD, digiring petugas Pidsus Kejati Riau, Junat (14/10/2017) menuju mobil tahanan. Ia dititip penahanannya ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru.

Jum'at, 13 Oktober 2017 10:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan tindakkan penahanan terhadap tersangka dugaan tipikor pengadaan lampu sorot penerangan Pemkot Pekanbaru, ABD, Jumat (13/10/2017) pagi. Penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah memeriksa tersangka selama kurang lebih sepuluh jam di kantor kejati. ABD dititipkan penahanannya ke Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru.

"Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka ABD," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (13/10/2017) pagi, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Tersangka sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik di rumahnya, di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Jumat dini hari. ABD sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dua kali pemanggilan, ia tak kunjung hadir, akhirnya penyidik melakukan upaya jemput paksa.

Terdapat lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka, M selaku penanggung jawab proyek, selaku KPA dan PPK (pejabat pembuat komitmen). Tersangka kedua ABD, selaku broker pihak swasta.

Tersangka ketiga, Mj juga selaku broker atau makelar. Tersangka keempat, Mhr, juga selaku broker. Terakhir HW merupakan broker sekaligus sebagai manager penjualan perusahaan penyedia lampu sorot tersebut. ***

Editor:
Jaka Abdillah

wwwwww