Kejati Riau Telah Terima Rp1,4 Miliar Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Pemkab Pelalawan

Kejati Riau Telah Terima Rp1,4 Miliar Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Pemkab Pelalawan

Saksi ''ramai-ramai'' kembalikan uang dugaan korupsi Tipikor DTT Pelalawan.

Kamis, 12 Oktober 2017 19:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi telah menerima pengembalian dugaan kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar dari total Rp2,4 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana tak terduga (DTT) Pemkab Pelalawan tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka, Lhm yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, dan A.S, saat kejadian itu merupakan bawahan Lhm yang tak lain adalah pamannya sendiri, serta, tersangka Ksm merupakan pihak swasta serta pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pekanbaru.

"Saya melihat itu (pengembalian Rp1,4 miliar,red) sudah maksimal. Nanti kita gelar di Pengadilan, sisanya itu menjadi tanggung jawab siapa," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun, Kamis (12/10/2017).

Lebih lanjut ia menerangkan, uang yang telah diterima merupakan angka yang optimal yang telah dilakukan. Menurutnya, uang tersebut merupakan pengembalian dari pihak-pihak yang menerima DTT (popular disebut dana penanggulangan bencana) yang bersumber dari APBD Pemkab Pelalawan Tahun 2012.

"Orang-orang yang menerima sudah mengembalikan semua. Tinggal sekarang ada juga yang menurut fakta hukum itu harus menjadi tanggung jawab tersangka," kata dia, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Penyidikan perkara ini dilakukan Kejati berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Riau atas APBD Pelalawan tahun 2012 silam. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan, Riau
wwwwww