Manajer Pemasaran PT SCA yang Ditahan Kejati Riau Merangkap Broker Proyek Lampu Penerangan Pemkot Pekanbaru

Manajer Pemasaran PT SCA yang Ditahan Kejati Riau Merangkap Broker Proyek Lampu Penerangan Pemkot Pekanbaru

H.W ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Riau dalam dugaan Tipikor pengadaan lampu penerangan Pemkot Pekanbaru.

Rabu, 11 Oktober 2017 20:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tersangka H.W (Manajer Pemasaran PT SCA Jakarta) yang ditetapkan oleh penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan Pemkot Pekanbaru ternyata memiliki peran ganda. Selain sebagai manager pemasaran perusahaan pemasok lampu tersebut, ia ternyata juga sebagai broker dalam kasus ini. Sembilan paket proyek dikerjakan olehnya dengan modus sebagai broker atau perantara.

"Dia juga broker 9 paket, dia juga kemudian menyediakan barang untuk paket yang dibrokerkan oleh tersangka lainnya. Inilah akal-akallannya," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (11/10/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Tersangka HW juga diketahui berperan dalam menetapkan harga perkiraan satuan (HPS) dalam pengadaan lampu tersebut. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id