Kejati Riau Tahan Manajer PT SCA yang Berdomisili di Jakarta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Pemkot Pekanbaru

Kejati Riau Tahan Manajer PT SCA yang Berdomisili di Jakarta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Pemkot Pekanbaru

Ilustrasi.

Rabu, 11 Oktober 2017 19:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan dan langsung menahan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan Pemko Pekanbaru, H.W. Ia merupakan broker sekaligus sebagai manajer pemasaran di perusahaan PT.SCA yang berdomisili di Jakarta.

"Hari ini datang, saya perintahkan diberitahukan dan diberi salinan surat penetapan tsk, saya minta penyidik dilakukan penangkapan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (11/10/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Terhadap tersangka sebelumnya penyidik telah menyurati nya untuk hadir memnuhi panggilan pemeriksaan. Panggilan ini ternyata tidak sampai, dan surat panggilan kembali ke penyidik.

"Karena tersangka ini tempat tinggalnya di Jakarta, pengalaman kami panggil saksi, dua kali surat panggilan kita kembali. Ada kemungkinan alamat kosong, atau ada penunggu tapi tidak mau menerima (surat panggilan, red)," jelas Sugeng.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. H.W merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan pidsus kejati. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id