Bawaslu Minta Kadisdik Copot Spanduk Gubernur Riau Bertuliskan ”Lanjutkan” di Sekolah

Bawaslu Minta Kadisdik Copot Spanduk Gubernur Riau Bertuliskan ”Lanjutkan” di Sekolah

Spanduk Gubernur Riau. (foto: merdeka.com)

Senin, 09 Oktober 2017 20:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ke‎pala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudianto memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau. Dia dimintai keterangannya karena diduga terlibat politik praktis terkait spanduk dengan tagline politis bertuliskan ”Lanjutkan” di sejumlah sekolah. Diduga, ini terkait langkah Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman sebagai petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah Riau 2018. Bahkan, Rudianto diduga mengirimkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Riau kepada masing-masing kepala sekolah untuk memasang tagline yang dinilai ‎politis itu di halaman sekolah.

"Kadisdik Riau kita panggil hari ini, untuk dimintai keterangannya terkait dua persoalan. Yang pertama, surat edarannya yang berisi pemasangan spanduk bertuliskan lanjutkan. Yang kedua, soal Kadisdik Riau ikut dalam Rakerda Golkar di Rokan Hulu," ucap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis, Senin (9/10/2017) dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Spanduk bertuliskan kata ”Lanjutkan” itu dipasang di beberapa sekolah mulai dari Sekolah Dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Dalam spanduk itu terpajang foto Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman, yang diketahui akan maju kembali dalam Pilgub Riau tahun 2018 mendatang dari Partai Golkar.

"Kata lanjutkan dalam spanduk di sekolah ‎itukan tagline pilkada seperti yang digunakan para kepala daerah yang akan maju kembali, jadi ada unsur politis," sebut Rusidi.

Rusidi menganggap spanduk Gubernur Riau di sejumlah sekolah itu mirip dengan spanduk tagline politik di tempat lain. Sehingga, kemiripan itu sangat identik dengan nuansa politik. Untuk itu, hal tersebut tidak dibenarkan dan harus dicopot dari sekolah.

‎"Jadi, kita sudah minta agar Kadisdik Riau mencopot semua spanduk tagline lanjutkan bermuatan politis itu agar dicopot. Itu saja, dan tidak ada sanksi baginya jika sudah dicopot spanduk itu," ujarnya. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww
www.amsi.or.id