Home > Berita > Riau

Penyidik Pidsus Kejati Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas Bapenda Riau

Penyidik Pidsus Kejati Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas Bapenda Riau

Ilustrasi.

Minggu, 08 Oktober 2017 20:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) angaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Dalam proses penyidikannya, selain telah memeriksa kedua tersangka dalam perkara ini, DY dan DL telah menjalani pemeriksaan. Keduanya diperiksa atas sebagai tersangka. DY saat itu menjabat sebagai Kasubag Keuangan Bapenda Riau, serta DL.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik pekan depan dilakukan atas dasar keterangan tersangka DY. Keterangannya akan dikonfirmasi kepada sejumlah nama yang disebut sebagai penerima aliran dana dugaan Tipikor tersebut.

"Masih berlanjut minggu depan (Pekan ini,red). Pemeriksaan masih dilakukan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Ahad (8/10/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Saksi yang dimintai keterangan, lanjut Sugeng, merupakan orang yang sisebut tersangka DY dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya kepada penyidik.

"Terkait dengan keterangan tersangka DY yang termuat dalam BAP," tandas Sugeng.

Sementara itu, tersangka DY dalam perkara ini sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan (prapid) atas penetapannya sebagai tersangka.

Permohonan tersebut kandas setelah hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkannya, Toni Irfan menolak permohonannya, dan menilai penetapan tersangka yang dilakukan Jaksa telah memenuhi prosedur dan KUHAP.

Dugaan tipikor ini terjadi pada anggaran 2015-2016 lalu. Prosesnya, penyidik telah menemukan adanya unsur melawan hukum. Dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Dugaan kerugian negara tersebut diperoleh dari aktivitas korup dengan berbagai modus dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas dalam daerah. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww