PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Walau sempat dibahas dalam APBD Perubahan 2017, namun penggantian lahan eks kantor pariwisata provinsi Riau, yang berada di Jalan Sudirman, dipastikan tidak akan dianggarkan dalam APBD 2017. Hal ini dikarenakan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkrah (in kracht), artinya tak ada lagi usaha untuk memperjuangkan hal tersebut.
Padahal, sedianya sudah disiapkan sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar, atau tergantung tim appraisal negara, untuk ganti rugi lahan tersebut."Tanah eks pariwisata memang dalam pembahasan APBD, tapi kita tak melakukan ganti rugi, karena ketua TAPD memutuskan untuk mengembalikan lahan tersebut. Berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah (in kracht), dan tak ada lagi upaya provinsi, yang sebelumnya dikalahkan dalam hal ini," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Rabu (4/10/2017).Dikatakan politisi Demokrat ini, untuk menghormati dan melaksanakan perintah MA, maka kepala daerah dengan berat hati, harus melaksanakan perintah tersebut.
"Mau tak mau, suka tak suka, kantor tersebut harus dilakukan pengosongan. Nanti kita akan berikan rekomendasi hasil rapat dengan TAPD, untuk segera dilakukan pengosongan, sesuai dengan putusan MA," imbuhnya.Sedangkan terkait bangunan milik Pemprov Riau yang ada di lahan itu, menurut pria yang akrab disapa Dedet ini, pihak pemilik lahan tidak mau mengganti rugi."Pemilik tidak mau ganti rugi bangunan, bahkan bahasa guyonnya, bawalah gedung itu, tinggalkan tanahnya. Oleh karena itu, kita aminkan keinginan pemprov saja. Kalau perlu, segera kosongkan kantornya," ujarnya. ***
Editor:Muh Amin