Kejaksaan Segera Panggil Sejumlah Orang dalam Pengakuan Tersangka Tipikor SPPD Fiktif Bapenda Riau

Kejaksaan Segera Panggil Sejumlah Orang dalam Pengakuan Tersangka Tipikor SPPD Fiktif Bapenda Riau

Ilustrasi.

Minggu, 01 Oktober 2017 19:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut dalam keterangan tersangka, DY pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Penyidik menjadwalkan pemanggilan sejumlah orang tersebut sebagai saksi dalam perkara yang menyeret duo orang tersangka ini. Selain DY, juga telah ditetapkan sebagai tersangka DL.

"Dari hasil keterangan tersangka menyebut orang-orang akan kita panggil. Itu hak tersangka ngomong, kita harus klarifikasi," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Tersangka DY dalam perkara ini juga sedang mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangkanya. Sidang prapid masih berlangsung hingga saat ini.

Dugaan Tipikor SPPD Fiktif ini terjadi dalam rentang tahun 2015 hingga 2016 silam. Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id