Home > Berita > Rohul

Berkas Perkara Pungli di BPN Rohul Diterima Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Pungli di BPN Rohul Diterima Pengadilan Tipikor

Ilustrasi.

Sabtu, 23 September 2017 14:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima pelimpahan berkas dakwaan dugaan Tipikor oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Junaidi Rahim. Jadwal sidangnya akan segera ditentukan. Junaidi menjadi pesakitan dalam kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat di BPN Rohul. Dia diamankan Tim Saber Pungli Polres Rohul dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor BPN Rohul, Jumat (9/6/2017) lalu sekira pukul 14.30 WIB.

”Berkasnya sudah kita terima. Satu berkas untuk tersangka,” ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring, Jumat (22/9/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

PN juga telah menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Jadwal sidang perdananya pun telah ditetapkan. "Majelis hakimnya diketuai langsung oleh Ketua PN (Arifin,Red). Sidang perdananya ditetapkan Kamis minggu depan," sebutnya.

Sementara itu, kasus ini bermula ketika Sepriyandi dan Endahwati, selaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah mengurus 35 permohonan sertifikat hak tanggungan dan dua permohonan pengurusan pendataran turun waris. Keduanya telah membayar resmi ke BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp 10.600.000. Stelah tujuh hari berkas tersebut tak kunjung diselesaikan.

Kedua korban mempertanyakan kepada staf di BPN, alasan lambatnya pengurusan sertifikat itu. Namun staf tersebut juga tidak menjawab dengan pasti. Hingga akhirnya, Endahwati mendapat telepon dari staf BPN Rohul, Sri Mulyani untuk menghadap Junaidi yang saat itu menjabat Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Rohul. Kedua korban pun menghadap.

Dari pertemuan itu, Junaidi meminta biaya tambahan sebesar Rp 22.980.000. Korban sempat minta biayanya dikurangi, namun tidak dikabulkan. Korban menyerahkan uang tunai Rp11 juta kepada Junaidi. Sisanya, akan dibayarkan melalui ATM.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohul. Junaidi pun ditangkap bersama barang bukti uang Rp 11 juta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohul, Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww