PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pungutan liar (pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru Provinsi Riau memisahkan berkas empat orang tersangka dalam kasus ini. Berkas dipisah menjadi dua dengan tersangka berbeda. Berkas pertama untuk tiga orang tersangka, Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri.
Sementara untuk tersangka Kepala Dinas PUPR, Zulkifli Harun pada berkas tersendiri."Berkasnya split (terpisah, red). Kadisnya satu berkas. Yang tiga honorer itu satu berkas," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Aswarman, Ahad (17/9/2017), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan siap untuk menghadapi persidangan dengan dakwaan tipikor kepada para tersangka. "Kita pastikan, kita siap untuk menghadapi proses persidangan," tegasnya. ***
Editor:Akham Sophian